Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pembangunan Infrastruktur, IIF Berikan Tenor hingga 15 Tahun

Kompas.com - 29/06/2021, 19:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indonesia Infrastructure Investment (IIF) dapat memberikan pendanaan jangka panjang (long-term financing) dengan tenor hingga 15 tahun bagi pembangunan proyek infrastruktur

Direktur Investasi (CIO) IIF M Ramadhan Harahap mengatakan, pinjaman dengan jangka waktu ini merupakan yang terpanjang diberikan IIF.

"Untuk saat ini, tenor yang terpanjang kami (berikan) sampai sekitar 15 tahun," kata Ramadhan dalam webinar Innovative Financial Instrument for Infrastructure Financing, Selasa (29/06/2021).

Ramadhan menjelaskan, tenor tersebut dapat diberikan sesuai dengan karakteristik suatu proyek infrastruktur tersebut.

Baca juga: Terbesar di Indonesia, Kapasitas SPAM Air Laut Tanjungpinang Jadi 1.456 Sambungan Rumah

Hingga kini, hanya proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang telah mendapatkan fasilitas tenor hingga 15 tahun dari IIF di Pulau Jawa.

Dia mengklaim, pendanaan dengan tenor 15 tahun tersebut lebih panjang dibandingkan commercial bank (bank komersial) yang terbatas oleh cost of fund (biaya dana) masing-masing.

"Sementara kita sebagai katalis didukung dengan stakeholders yang memberikan pendanaan cukup panjang juga. Jadi, kita dari sisi pembiayaan sudahmatch," lanjut Ramadhan.

Dalam waktu ke depan, dia tak menutup kemungkinan bahwa pemberian dengan tenor hingga 15 tahun ini tidak terbatas pada SPAM, melainkan proyek lainnya.

Namun demikian, syarat proyek infrastruktur yang digarap suatu perusahaan tersebut harus memiliki kekuatan proyeksi cashflow (arus kas) demi membayar kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman).

Adapun IIF merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur.

Perusahaan ini dikelola secara profesional dengan fokus investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial.

IIF didirikan atas prakarsa dan inisiatif Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Bank Dunia (World Bank), Bank Pembangunan Asia (ADB), serta lembaga multilateral lainnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia (PMK) No 100 Tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com