Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Pemerintah Targetkan 8,3 Juta Bidang Tanah Terdaftar

Kompas.com - 11/12/2020, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana menargetkan sertifikasi hak atas tanah (SHAT) sebanyak 8.353.000 lahan dan 7.093.000 peta bidang tanah (PBT) Tahun 2021.

"Kementrian ATR/BPN menargetkan sebanyak 8.353.000 lahan tanah disertifikasi, dan 7.093.000 peta bidang tanah (PBT) di tahu 2021," kata Suyus dalam keterangan, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Sah, 470 Sertifikat Tanah Milik Pemprov Sumbar Terdaftar

Suyus menjelaskan untuk mencapai target pelaksanaan PTSL tersebut, dibutuhkan strategi 3S yaitu pertama, strategi perencanaan dengan menyusun roadmap rencana kerja penyelesaian desa lengkap dengan strategi mendekat, merapat dan menyeluruh sampai dengan tahun 2024.

Kedua, strategi penetapan lokasi dengan mewajibkan pencapaian desa lengkap, dan ketiga, strategi percepatan puldadis dengan menggunakan aplikasi Survey Tanahku.

Untuk merealisasikan strategi Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi penerapan PTSL pada tahun-tahun sebelumnya.

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian untuk dapat merencanakan strategi Tahun 2021 yakni pelaksanaan PTSL 2017, 2018, 2019, dan 2020 belum mencapai jumlah Desa Lengkap yang memenuhi untuk mendukung transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berharap dengan gencarnya pelaksanaan PTSL ini semakin banyak tanah-tanah yang bersertifikat di Indonesia.

Sehingga Tahun 2025, Kementerian ATR BPN dalam hal ini Badan Bank Tanah dapat menjadi institusi kementerian pengelola pertanahan berstandar dunia.

"Untuk mewujudkan seluruh Indonesia terdaftar, tetap harus juga memperhatikan tingkat risiko permasalahannya dan jangan hanya mendaftarkan saja," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com