Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ekonomi Pulih, Pakuwon Diprediksi Pimpin Industri Properti

Kompas.com - 08/12/2020, 13:07 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berpeluang besar memimpin sektor properti Indonesia Tahun 2021 mendatang.

Bukan tanpa alasan, PWON berkontribusi besar terhadap pendapatan berulang di sektor properti Indonesia sebanyak 50 persen dari mal atau pusat perbelanjaan.

Hal ini disampaikan Head of Indonesia Research & Strategy J.P Morgan Henry Wibowo dalam laporannya yang dikutip Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

"Kami percaya PWON adalah wakil terbaik untuk permainan pembukaan kembali ekonomi, mengingat keberadaannya yang dominan di mal atau pusat perbelanjaan," ujar Henry.

Selain PWON, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) juga akan menyusul diikuti perkembangan pesat pada sektor properti di Bekasi.

Selain kedua emiten properti tersebut, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) juga akan berkontribusi pada industri ini.

Baca juga: Akuisisi Dua Mal dan Hotel Bintang Lima, Pakuwon Kucurkan Rp 1,359 Triliun

Sebelumnya, PWON dan SMRA dicoret dari indeks utama MSCI Indonesia Index pada akhir Kuartal II-2020 atau tepatnya Juni.

Hal ini disebabkan karena penurunan kapitalisasi pasar akibat Pandemi Covid-19 yang membuat bobot industri real estat Indonesia turun menjadi 0.

Meski demikian, kedua emiten properti tersebut berpeluang besar untuk masuk kembali dalam MSCI Indonesia Index Tahun 2021 sejalan dengan pemulihan ekonomi dan pasar saham.

Henry melanjutkan, tarif sewa dan okupansi mal akan mengalami pemulihan yang kuat Tahun 2021.

Fenomena ini terjadi seiring pemulihan ekonomi dan perkembangan positif vaksin Covid-19.

"Kami positif tentang prospek sektor ini (properti) termasuk harapan kembali asing mengalirkan dana ke Indonesia dan pasca-pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) yang positif untuk sektor properti Indonesia," lanjut Henry.

Bahkan, pengembang di kawasan industri akan menjadi penerima utama potensi aliran masuk foreign direct investment (investasi asing langsung) karena disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com