Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi di Daerah Terhambat Ketiadaan RDTR

Kompas.com - 07/12/2020, 16:06 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).

Padahal, RDTR dianggap mampu memperlancar masuknya investasi dan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Tata ruang masih ada permasalahan yang dihadapi. Untuk RDTR, masih sedikit sekali," kata Sofyan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (07/12/2020).

Sofyan menjelaskan dengan adanya RDTR di semua daerah dapat menjadi medium untuk memfasilitasi investasi yang datang ke Indonesia.

Baca juga: Airin Minta Pusat Pastikan Seluruh Daerah Bisa Susun RDTR Digital

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak daerah yang hanya memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW). Itu pun dengan klasifikasi buruk.

"RTRW sudah banyak, tetapi masih ada yang buruk dan ada juga yang bagus," cetus dia.

Sofyan menuturkan, pada masa depan tata ruang akan menjadi panglima dalam menciptakan kepastian dalam berusaha.

Nantinya RDTR akan termuat dalam Online Single Submission (OSS). RDTR yang sudah ada akan disinkronkan dengan OSS tersebut.

"Sehingga investor akan mengetahui di mana nantinya ia akan membuka usahanya," imbuh Sofyan.

Baca juga: Tahun Ini, Pemerintah Sahkan 57 RDTR Jadi Perda

Sofyan menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menciptakan paradigma baru dalam kemudahan berusaha di Indonesia.

Beleid baru ini dapat mendorong terciptanya RDTR secara merata di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu sekaligus dapat mendorong maraknya investasi yang datang ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com