Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

69 Pejabat Kementerian ATR/BPN Kena Sanksi Ringan dan Pemecatan

Kompas.com - 13/11/2020, 20:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah telah didisiplinkan hingga dipecat pada periode tahun 2018 hingga 2020.

Mereka terdiri dari ASN yang menjabat Eselon I hingga Fungsional.

Inspektur Jenderal Kementeria ATR/BPN Sunraizal mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

"Jumlah (ASN) yang dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sampai saat ini adalah 69 orang," tegas Sunraizal.

Rinciannya, 1 orang dari Eselon I mendapat hukuman disiplin sedang, 1 orang dari Eselon II mendapat hukuman disiplin ringan, dan 3 orang  mendapat hukuman disiplin berat.

Kemudian, 1 orang dari Eselon III mendapat hukuman disiplin ringan, 7 orang disiplin sedang, dan 12 orang mendapat hukuman disiplin berat.

Selanjutnya dari Eselon IV, terdapat 1 orang mendapat hukuman disiplin ringan, 10 orang mendapat hukuman sedang, dan 6 orang mendapatkan hukuman berat.

Lalu, 10 orang dari Eselon V mendapat hukuman disiplin sedang dan 3 orang mendapat hukuman disiplin berat.

Baca juga: Oknum Pejabat Kementerian PUPR di Pusaran Kasus Suap dan Korupsi

Sementara itu, sebanyak 6 orang dari Fungsional mendapat hukuman disiplin ringan, 5 orang mendapat hukuman sedang, serta 3 orang mendapat hukuman berat.

Dalam melaksanakan tugasnya, jika Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menemukan penyimpangan atau hal-hal tak sesuai ketentuan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut mengatur tentang ketentuan disiplin ASN berupa hukuman ringan, berat, dan sedang.

Khusus hukuman berat berdasarkan tingkatannya yakni, penurunan pangkat 1 tahun, penurunan pangkat 3 tahun, tidak memiliki jabatan atau non-job, pemberhentian secara terhormat, serta pemberhentian secara tidak terhormat.

Sementara berdasarkan kejadian yang dilakukan diantaranya, penyelewengan terhadap dokumen, disiplin kehadiran tidak masuk kantor, perbuatan asusila, kinerja layanan atau perilaku tidak profesional, kebijakan setempat atau menimbulkan keresahan atau gejolak.

Kemudian, penyalahgunaan wewenang dan malprosedur, penyalahgunaan atau korupsi anggaran, kelalaian atau ketidaktelitian petugas, percaloan, kolusi, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com