Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Koperasi Indonesia

Kompas.com - 23/04/2021, 15:03 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Koperasi Indonesia menurut UU Tahun 1992 adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas kekeluargaan. 

Sebelum koperasi masuk di Indonesia, organisasi ini lebih dulu diperkenalkan oleh pria berkebangsaan Skotlandia, Robert Owen (1771-1858).

Di Indonesia, koperasi mulai diperkenalkan oleh Pamong Praja Patih di Purwekerto bernama R. Aria Wiria Atmaja. Ia membentuk sebuah bank yang kemudian menjadi cikal bakal koperasi.

Baca juga: Wirausaha: Definisi, Perilaku, Karakteristik dan Sifatnya

Sejarah 

Di Indonesia, koperasi mulai diperkenalkan oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896.

Ide awalnya adalah ketika Patih melihat banyak pegawai negeri tersiksa, karena banyak dari mereka yang terjerat oleh para rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. 

Melihat kejadian tersebut, Patih pun memutuskan untuk mendirikan sebuah bank bagi para pegawai negeri di Purwokerto. 

Maksud dari Patih sendiri yaitu untuk membentuk koperasi kredit modal seperti yang sudah ada di Jerman. 

Cita-cita serta semangat Patih kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. 

Semasa De Wolffvan melanjutkan organisasi ini, ia berkunjung ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. 

De Wollfvan juga mengusulkan agar Bank tersebut diubah menjadi koperasi agar bisa bermanfaat bagi banyak orang, salah satunya petani. 

Tidak hanya De Wollfvan, pada tahun 1908, Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat. 

Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.

Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 

Tanggal ini juga sekalian membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. 

Baca juga: Ekonomi Kerakyatan: Pengertian, Ciri-Ciri, Dampak, Faktor Pendorong dan Wujudnya

Fungsi serta Peran Koperasi Indonesia

Berdasarkan dari Undang-undang No. 25 Tahu 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi serta peranan sebagai berikut:

  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. 
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat.
  4. Mengembangkan perekonomian nasional.
  5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 

Baca juga: Ekonomi Kreatif: Pengertian, Ciri-Ciri, Faktor Pendorong, Perkembangan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com