KOMPAS.com - Koperasi Indonesia menurut UU Tahun 1992 adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas kekeluargaan.
Sebelum koperasi masuk di Indonesia, organisasi ini lebih dulu diperkenalkan oleh pria berkebangsaan Skotlandia, Robert Owen (1771-1858).
Di Indonesia, koperasi mulai diperkenalkan oleh Pamong Praja Patih di Purwekerto bernama R. Aria Wiria Atmaja. Ia membentuk sebuah bank yang kemudian menjadi cikal bakal koperasi.
Baca juga: Wirausaha: Definisi, Perilaku, Karakteristik dan Sifatnya
Di Indonesia, koperasi mulai diperkenalkan oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896.
Ide awalnya adalah ketika Patih melihat banyak pegawai negeri tersiksa, karena banyak dari mereka yang terjerat oleh para rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Melihat kejadian tersebut, Patih pun memutuskan untuk mendirikan sebuah bank bagi para pegawai negeri di Purwokerto.
Maksud dari Patih sendiri yaitu untuk membentuk koperasi kredit modal seperti yang sudah ada di Jerman.
Cita-cita serta semangat Patih kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
Semasa De Wolffvan melanjutkan organisasi ini, ia berkunjung ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.
De Wollfvan juga mengusulkan agar Bank tersebut diubah menjadi koperasi agar bisa bermanfaat bagi banyak orang, salah satunya petani.
Tidak hanya De Wollfvan, pada tahun 1908, Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat.
Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.
Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tanggal ini juga sekalian membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Baca juga: Ekonomi Kerakyatan: Pengertian, Ciri-Ciri, Dampak, Faktor Pendorong dan Wujudnya
Berdasarkan dari Undang-undang No. 25 Tahu 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi serta peranan sebagai berikut:
Baca juga: Ekonomi Kreatif: Pengertian, Ciri-Ciri, Faktor Pendorong, Perkembangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor 01/Per./M.KUKM/IV/2012, mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Arti dari lambang baru Koperasi Indonesia adalah:
Koperasi Pekerja
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikelola oleh pekerja pemiliknya, tidak ada pemilik luar pada bisnis tersebut.
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi berdasarkan tingkat dan jumlah anggota (Koperasi Primer dan Sekunder)
Koperasi Primer
Yaitu koperasi perseorangan yang beranggotakan minimal 20 orang.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi yang memiliki cakupan daerah kerja cukup luas, dibagi menjadi:
Koperasi menurut status keanggotaan
Referensi: