Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Koperasi Indonesia

Kompas.com - 23/04/2021, 15:03 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Koperasi Indonesia menurut UU Tahun 1992 adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas kekeluargaan. 

Sebelum koperasi masuk di Indonesia, organisasi ini lebih dulu diperkenalkan oleh pria berkebangsaan Skotlandia, Robert Owen (1771-1858).

Di Indonesia, koperasi mulai diperkenalkan oleh Pamong Praja Patih di Purwekerto bernama R. Aria Wiria Atmaja. Ia membentuk sebuah bank yang kemudian menjadi cikal bakal koperasi.

Baca juga: Wirausaha: Definisi, Perilaku, Karakteristik dan Sifatnya

Sejarah 

Di Indonesia, koperasi mulai diperkenalkan oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896.

Ide awalnya adalah ketika Patih melihat banyak pegawai negeri tersiksa, karena banyak dari mereka yang terjerat oleh para rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. 

Melihat kejadian tersebut, Patih pun memutuskan untuk mendirikan sebuah bank bagi para pegawai negeri di Purwokerto. 

Maksud dari Patih sendiri yaitu untuk membentuk koperasi kredit modal seperti yang sudah ada di Jerman. 

Cita-cita serta semangat Patih kemudian diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. 

Semasa De Wolffvan melanjutkan organisasi ini, ia berkunjung ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. 

De Wollfvan juga mengusulkan agar Bank tersebut diubah menjadi koperasi agar bisa bermanfaat bagi banyak orang, salah satunya petani. 

Tidak hanya De Wollfvan, pada tahun 1908, Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat. 

Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.

Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 

Tanggal ini juga sekalian membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. 

Baca juga: Ekonomi Kerakyatan: Pengertian, Ciri-Ciri, Dampak, Faktor Pendorong dan Wujudnya

Fungsi serta Peran Koperasi Indonesia

Berdasarkan dari Undang-undang No. 25 Tahu 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi serta peranan sebagai berikut:

  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. 
  2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat.
  4. Mengembangkan perekonomian nasional.
  5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 

Baca juga: Ekonomi Kreatif: Pengertian, Ciri-Ciri, Faktor Pendorong, Perkembangan

Lambang Koperasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor 01/Per./M.KUKM/IV/2012, mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Arti dari lambang baru Koperasi Indonesia adalah:

  • Gambar bunga: memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. 
  • Empat gambar sudut pandang yang melambangkan arah mata angin yang memiliki arti:
  1. Sebagai gerakan koperasi untuk menyalurkan aspirasi,
  2. Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan,
  3. Penjunjung tinggi prinspi nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi,
  4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  • Dalam bentuk teks memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman. 
  • Warna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa.

Jenis Koperasi

Koperasi Pekerja 

Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikelola oleh pekerja pemiliknya, tidak ada pemilik luar pada bisnis tersebut. 

Koperasi menurut fungsinya 

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran: koperasi yang anggotanya para produsden atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama. 
  • Koperasi produksi: Koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu maupun para anggotanya.
  • Koperasi Jasa: Koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti simpan pinjam, asuransi, dan lainnya. 

Koperasi berdasarkan tingkat dan jumlah anggota (Koperasi Primer dan Sekunder)

Koperasi Primer 

Yaitu koperasi perseorangan yang beranggotakan minimal 20 orang.

Koperasi Sekunder 

Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi yang memiliki cakupan daerah kerja cukup luas, dibagi menjadi:

  • Koperasi Pusat: beranggotakan minimal 5 koperasi primer
  • Gabungan Koperasi: beranggotakan minimal 3 koperasi pusat
  • Induk Koperasi: beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi

Koperasi menurut status keanggotaan 

  • Koperasi Produsen: koperasi yang anggotanya belum memiliki usaha rumah tangga atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam tempat koperasi untuk menghasilkan atau memasarkan barang atau jasa. 
  • Koperasi Konsumen: koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. 

 

Referensi: 

  • O'Sullivan, Arthur. (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. 
  • Hendar & Kusnadi. (2005). Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit FEUI. hal 18-23.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com