Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia, Tuntut Royalti Rp 5 Miliar

Kompas.com - 30/11/2021, 10:39 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan drummer KotaK, Haposan Harianto Tobing atau biasa dikenal dengan Posan Tobing, menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak.

Gugatan yang dilayangkan Posan Tobing terkait dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang” yang dinyanyikan oleh penyanyi Shae.

Lagu “Sayang” sendiri sudah mendapatkan 10 platinum sejak 2016 serta sempat viral.

Baca juga: Digugat Posan Tobing Rp 5 Miliar Terkait Royalti Lagu, Ini Tanggapan Warner Music Indonesia

Gugatan itu telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidangnya tengah bergulir.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Gugat sejak tahun lalu

Posan Tobing rupanya telah melayangkan gugatan sejak Juni 2020.

Namun, karena pandemi membuat persidangan terhambat.

Saat ini sidang kasus tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan dan kemarin Posan datang ditemani kuasa hukumnya, T Djohansyah.

Baca juga: Digugat Posan Tobing Rp 5 Miliar Terkait Royalti Lagu, Ini Tanggapan Warner Music Indonesia

“Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing daripada saya," kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

“Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik (Warner Music Indonesia) WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia," tambah Djohansyah, kuasa hukum Posan Tobing.

Pihak Posan belum bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal gugatan tersebut.

Baca juga: Gugat Warner Music Indonesia, Posan Tobing: Perjuangan Ini Sangat Panjang

“Mengenai nama gugatannya bisa dilihat di pengadilan ya. Rumah musik di Indonesia dan afiliasi di luar negeri," ungkap Posan.

2. Gugatan hingga Rp 5 miliar lebih

Adapun nilai yang digugat Posan untuk label musik dan beberapa pihak lain adalah Rp 5 miliar lebih.

“Lagi kami minta pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai nilai ya.Tapi gugatan kami di atas Rp 5 M (miliar),” ucap T Djohansyah.

Saat ini pihak Posan tengah menyiapkan bukti terkait dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang”.

Baca juga: Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia soal Dugaan Pelanggaran Hak Royalti Lagu Sayang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com