Gugatan yang dilayangkan Posan Tobing terkait dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang” yang dinyanyikan oleh penyanyi Shae.
Lagu “Sayang” sendiri sudah mendapatkan 10 platinum sejak 2016 serta sempat viral.
Gugatan itu telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidangnya tengah bergulir.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Gugat sejak tahun lalu
Posan Tobing rupanya telah melayangkan gugatan sejak Juni 2020.
Namun, karena pandemi membuat persidangan terhambat.
Saat ini sidang kasus tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan dan kemarin Posan datang ditemani kuasa hukumnya, T Djohansyah.
“Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing daripada saya," kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
“Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik (Warner Music Indonesia) WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia," tambah Djohansyah, kuasa hukum Posan Tobing.
Pihak Posan belum bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal gugatan tersebut.
“Mengenai nama gugatannya bisa dilihat di pengadilan ya. Rumah musik di Indonesia dan afiliasi di luar negeri," ungkap Posan.
2. Gugatan hingga Rp 5 miliar lebih
Adapun nilai yang digugat Posan untuk label musik dan beberapa pihak lain adalah Rp 5 miliar lebih.
“Lagi kami minta pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai nilai ya.Tapi gugatan kami di atas Rp 5 M (miliar),” ucap T Djohansyah.
Saat ini pihak Posan tengah menyiapkan bukti terkait dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang”.
3. Perjuangan panjang
Posan mengatakan bahwa bukanlah hal yang mudah untuk menuntut haknya dalam kasus tersebut.
Maka dari itu, mantan drummer KotaK ini menyebut perjalanan kasus tersebut masih panjang.
“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ ucap Posan.
“Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya enggak nyebut namanya, label musiknya apa tapi yang jelas, saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tambah Posan lagi.
4. Tanggapan Warner Music Indonesia
Pihak Warner Music Indonesia melalui kuasa hukumnya, Reza Reynaldi, menanggapi gugatan yang dilayangkan Posan Tobing di PN Jakarta Pusat.
Namun pihak Warner Music Indonesia belum dapat menjelaskan secara detail lantaran kliennya masih menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang”.
“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/30/103915866/posan-tobing-gugat-warner-music-indonesia-tuntut-royalti-rp-5-miliar