Posan mengatakan bahwa bukanlah hal yang mudah untuk menuntut haknya dalam kasus tersebut.
Maka dari itu, mantan drummer KotaK ini menyebut perjalanan kasus tersebut masih panjang.
“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ ucap Posan.
Baca juga: Kenangan Manis Posan Eks KotaK tentang Bens Leo
“Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya enggak nyebut namanya, label musiknya apa tapi yang jelas, saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tambah Posan lagi.
Pihak Warner Music Indonesia melalui kuasa hukumnya, Reza Reynaldi, menanggapi gugatan yang dilayangkan Posan Tobing di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Posan Tobing Ungkap Kabar Alwiansyah, Bocah Viral karena Suara Merdunya
Namun pihak Warner Music Indonesia belum dapat menjelaskan secara detail lantaran kliennya masih menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang”.
“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.