Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Warner Music Indonesia, Posan Tobing: Perjuangan Ini Sangat Panjang

Kompas.com - 29/11/2021, 17:37 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan drummer grup band KotaK, Posan Tobing melayangkan gugatan dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang” terhadap label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lain.

Posan melayangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Juni 2020.

Posan berujar bahwa bukan perjuangan yang mudah untuk menuntut haknya.

“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia soal Dugaan Pelanggaran Hak Royalti Lagu Sayang

“Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya enggak nyebut namanya, label musiknya apa tapi yang jelas, saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tambah Posan lagi.

Kuasa hukum Posan, T. Djohansyah, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti terkait kasus ini.

“Segala macam bukti sudah kami persiapkan yang pasti semua sudah siap,” tutur T. Djohansyah.

Baca juga: Kenangan Manis Posan Eks KotaK tentang Bens Leo

Adapun nilai yang digugat Posan Tobing untuk label musik tersebut sebesar Rp 5 miliar lebih.

“Nilai lagi kami minta Pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai Nilai ya.Tapi gugatan kami di atas lima miliar,” ucap Djohansyah lagi.

Lagu “Sayang” yang dinyanyikan Shae sudah mendapatkan hingga 10 platinum sejak tahun 2016 lalu. Bahkan lagu itu sempat viral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com