JAKARTA, KOMPAS.com - Keamanan kemasan pangan kini tengah menjadi sorotan banyak pihak. Ini terkait dengan kandungan unsur zat kontak pangan yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.
Ahli teknologi pangan sekaligus Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dedi Fardiaz menyarankan agar yang dilakukan uji laboratorium itu bukan hanya kemasan pangan berbahan PC atau polikarbonat, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
Kemudian, laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi, bukan laboratorium pemerintah saja.
Baca juga: Pelabelan Kemasan Pangan Mengandung BPA, Sinergi Dibutuhkan
“Kan PET ada juga monomernya. Pada saat mengajukan ijin edar, bahan pangan ini juga harus mengikuti Peraturan BPOM soal migrasi,” kata Dedi dalam siaran pers, Sabtu (4/12/2021).
“Tujuan label adalah menginformasikan dari produsen kepada konsumen apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada. Tujuan mengatur standar keamanan pangan itu selain untuk melindungi kesehatan konsumen juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur, imbuhnya.
Rancangan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dipandangnya jangan sampai diskriminatif.
Pun sebelum aturan dikeluarkan harus dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan.
Baca juga: Label BPA Free pada Kemasan Pangan, Perlukah?
Dedi mengatakan, sebetulnya tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.