Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pendiri WikiLeaks Julian Assange Diekstradisi ke AS?

Kompas.com - 25/02/2024, 12:07 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

LONDON, KOMPAS.com - Selama 1.776 hari Julian Assange sudah mendekam di penjara Belmarsh, Inggris.

Pada Selasa (20/2/2024), dia menjalani sidang dengar pendapat terakhir untuk mencegah ekstradisi ke Amerika Serikat.

Pria asal Australia berusia 52 tahun itu adalah pendiri WikiLeaks, sebuah wadah yang merilis dokumen-dokumen rahasia negara. Itu sebabnya dia kini diancam hukuman 175 tahun penjara di AS.

Baca juga: Pendiri WikiLeaks Julian Assange Berpotensi Diekstradisi ke AS

Demi menghindari kejaran aparat ketika berada di Inggris, Assange sempat berlindung selama tujuh tahun di dalam gedung Kedutaan Besar Ekuador di ibu kota London. Sidang dengar pendapat di Pengadilan Tinggi merupakan langkah hukum terakhir yang dimilikinya.

Jika pengadilan menolak, Assange bisa dipulangkan paksa ke AS. Di sana, dia akan menghadapi dakwaan UU Spionase yang sejak lebih dari 100 tahun baru pertama kali digunakan terhadap wartawan.

Dia dituduh mencuri dan membocorkan dokumen rahasia militer AS di Irak dan Afganistan. Assange sebaliknya berdalih, WikiLeaks hanya membocorkan informasi yang membuktikan tindak kejahatan oleh Pemerintah AS.

Namun menurut Washington, aksinya itu membahayakan jiwa para informan AS. Presiden Joe Biden bahkan pernah menyebut Assange sebagai "teroris berteknologi tinggi."

Namun, bukan Assange yang merilis dokumen rahasia AS tanpa terlebih dahulu disensor. WikiLeaks awalnya menggandeng media Barat seperti The New York Times, The Guardian, Der Spiegel, Le Monde dan El Pais untuk menerbitkan laporan terkait dokumen tersebut.

Situs pelapor pelanggaran itu hanya memublikasikan dokumen militer AS setelah semua informasi tersebar.

Pemerintah AS juga sejauh ini belum membuktikan bahwa publikasi oleh WikiLeaks telah menciptakan kerugian atau membahayakan nyawa manusia.

Baca juga: Pendiri WikiLeaks Julian Assange Ajukan Banding Tolak Ekstradisi ke AS

Petaka bagi pembocor realita

Kebocoran dokumen setebal ratusan ribu halaman itu sempat merongrong reputasi militer AS. Di dalamnya terungkap bagaimana Pentagon menyembunyikan dugaan kejahatan perang oleh serdadunya atau memperkecil angka jumlah korban warga sipil.

Sebabnya, upaya Washington memenjarakan Assange dianggap "membahayakan kebebasan pers di seluruh dunia," kata Presiden Federasi Wartawan Eropa, EFH, Maja Sever.

"Semua wartawan sejak awal bisa melihat bagaimana Julian Assange dibidik karena dia menjalankan tugas jurnalistik, yakni bekerja sama dengan pelapor kejahatan atau whistleblower demi mengungkap tindak kriminal."

Dukungan bagi Assange bersemarak di penjuru dunia. Sepekan jelang jadwal sidang di London, Parlemen Australia menerbitkan resolusi yang menuntut pembebasan warga negaranya dan didukung Perdana Menteri Anthony Albanese.

Dalam rentang waktu yang sama, pemerintah Kota Roma, Italia, memberikan gelar warga kehormatan bagi Assange, dan sebuah surat terbuka oleh 35 guru besar hukum AS kepada Menteri Kehakiman Merrick Garland menyebutkan, betapa UU Spionase mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com