ATHENA, KOMPAS.com - Setelah undang-undang tersebut diberlakukan, Yunani akan menjadi negara ke-37 di dunia dan negara Kristen Ortodoks pertama yang melegalkan adopsi oleh keluarga sesama jenis.
RUU yang didukung oleh partai Demokrasi Baru pimpinan Perdana Menteri (PM) Kyriakos Mitsotakis ini disetujui dengan 176 suara dari 245 anggota parlemen yang hadir setelah melalui perdebatan selama dua hari.
"Ini adalah tonggak sejarah bagi hak asasi manusia (HAM), yang mencerminkan Yunani masa kini -sebuah negara yang progresif dan demokratis, yang berkomitmen tinggi terhadap nilai-nilai Eropa," kata Mitsotakis melalui media sosial X.
Baca juga: Keputusan Berani, Yunani Akan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Sebagaimana diberitakan Kantor berita AFP, ketika hasil pembahasan diumumkan, puluhan orang mengibarkan bendera pelangi merayakannya di depan gedung parlemen di pusat kota Athena.
Meskipun puluhan anggota parlemen dari partai Demokrasi Baru yang berkuasa menentang RUU tersebut, adanya dukungan dari partai-partai oposisi membuat RUU tersebut dipastikan lolos.
Mitsotakis, yang secara pribadi mempelopori RUU tersebut, telah mendesak para anggota parlemen untuk "dengan berani menghapuskan ketidaksetaraan yang serius" dalam demokrasi Yunani yang membuat keluarga sesama jenis "tidak terlihat".
"Reformasi ini akan secara signifikan meningkatkan kehidupan beberapa warga negara kita, tanpa mengambil apa pun dari kehidupan banyak orang," tambahnya.
Pemungutan suara tersebut dipuji sebagai sesuatu yang bersejarah oleh asosiasi LGBTQ yang mengatakan, bahwa keluarga sesama jenis menghadapi labirin tantangan administratif yang mengarah pada diskriminasi di bawah hukum keluarga yang berlaku saat ini.
Ketika anak-anak mereka jatuh sakit di Yunani, orang tua non-biologis saat ini tidak memiliki hak untuk memutuskan prosedur medis apa yang diperlukan untuk mereka.
Baca juga: Kapal Kargo Milik Yunani Terkena Rudal di Lepas Pantai Yaman
Anak-anak tidak secara otomatis mewarisi dari orang tua non-biologis mereka.
Jika seorang anak memiliki dua ayah, mereka hanya dapat didaftarkan di catatan sipil dan ditanggung oleh layanan sosial dengan memasukkan nama ibu kandung.
Dan jika orang tua biologis meninggal, negara dapat mengambil anak-anak dari orang tua lainnya.
Gereja Yunani, yang memiliki hubungan dekat dengan banyak anggota parlemen pemerintah, mengatakan bahwa mereka "benar-benar menentang" keputusan melegalkan pernikahan sesama jenis tersebut.
Mereka beralasan bahwa hal itu "mengutuk" anak-anak untuk tumbuh dalam "lingkungan yang penuh kebingungan".
Uskup Agung Ieronymos, kepala gereja, mengecam rancangan undang-undang tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memaksakan “realitas baru yang hanya berupaya merusak kohesi sosial di tanah air”.
Baca juga: Thailand Kian Dekat Sahkan Pernikahan Sesama Jenis
Sebelumnya, sekitar 4.000 orang berdemonstrasi di ibu kota Athena menentang tindakan tersebut pada Minggu (11/2/2024), banyak dari mereka mengacungkan ikon keagamaan dan salib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.