Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Hadapi Tenggat Waktu untuk Meminta MA Tunda Persidangannya

Kompas.com - 13/02/2024, 08:14 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber AP News

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mantan Presiden AS Donald Trump menghadapi tenggat waktu pada hari Senin untuk meminta Mahkamah Agung (MA) memperpanjang penundaan persidangannya.

Yakni terkait atas tuduhan yang ia rencanakan dalam kekalahannya pada pemilihan presiden (Pilpres) AS 2020.

Pengacaranya telah memberi petunjuk bahwa pihaknya akan mengajukan banding darurat ke pengadilan, hanya empat hari setelah para hakim mendengarkan permohonan terpisah Trump untuk tetap ikut dalam Pilpres 2024.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Trump Dorong Rusia Serang NATO | Ini Model Tertua di Dunia Usia 92

Dikutip dari AP News pada Senin (12/1/2024), pengajuan tersebut akan menunda persidangan pidana terhadap mantan presiden AS tersebut, sementara pengadilan tertinggi negara (MA) akan memutuskan apa yang harus dilakukan.

Pengadilan banding federal di Washington menetapkan batas waktu pengajuan ketika menolak klaim kekebalan Trump pada pekan lalu dan memutuskan persidangan dapat dilanjutkan.

Tetapi, keputusan Mahkamah Agung mengenai apa yang harus dilakukan, dan seberapa cepat tindakannya, dapat menentukan apakah kandidat utama presiden dari Partai Republik itu akan diadili dalam kasus ini sebelum pemilu November mendatang.

Tidak ada jadwal bagi pengadilan untuk mengambil tindakan, namun tim penasihat khusus Jack Smith dengan tegas mendorong agar persidangan tersebut dapat digelar tahun ini.

 

Sementara itu, Donald Trump telah berulang kali berupaya untuk menunda kasus tersebut.

Namun jika Trump ingin mengalahkan Presiden Joe Biden, maka ia dapat mencoba menggunakan posisinya sebagai kepala cabang eksekutif untuk memerintahkan jaksa agung baru agar membatalkan kasus-kasus federal yang ia hadapi atau bahkan meminta pengampunan bagi dirinya sendiri.

Baca juga: Trump Akan Dorong Rusia Serang Anggota NATO yang Tunggak Bayar Iuran

Pilihan Mahkamah Agung termasuk menolak permohonan banding darurat, yang memungkinkan Hakim Distrik AS, Tanya Chutkan memulai kembali proses persidangan di pengadilan federal Washington.

Persidangan awalnya dijadwalkan akan dimulai pada awal Maret 2024 ini.

Pengadilan juga dapat memperpanjang penundaan, sementara pengadilan mendengarkan argumen mengenai masalah kekebalan.

Dalam hal ini, jadwal yang ditetapkan oleh para hakim dapat menentukan seberapa cepat persidangan akan dimulai, jika mereka setuju dengan keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa Trump tidak kebal dari penuntutan.

Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan bahwa presiden kebal dari tanggung jawab perdata atas tindakan resmi.

Sedangkan pengacara Trump selama berbulan-bulan berpendapat bahwa perlindungan tersebut juga harus diperluas lagi hingga penuntutan pidana.

Kasus di Washington ini adalah satu dari empat tuntutan yang dihadapi Trump ketika ia berupaya merebut kembali Gedung Putih.

Dia menghadapi dakwaan federal di Florida bahwa dia secara ilegal menyimpan dokumen rahasia di tanah miliknya, sebuah kasus yang juga diajukan oleh Jack Smith dan akan diadili pada bulan Mei.

Trump juga didakwa di pengadilan negara bagian di Georgia dengan rencana untuk menggagalkan pemilu negara bagian tersebut pada Pilpres 2020.

Baca juga: Donald Trump Tekan Partai Republik agar Hentikan Bantuan Ukraina

Serta di New York sehubungan dengan suap yang dilakukan kepada aktor porno Stormy Daniels. Namun Trump membantah melakukan kesalahan apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com