ISLAMABAD, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Khan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda oleh pengadilan.
Pernikahan mereka pada tahun 2018 disebut melanggar hukum.
Ini adalah keputusan ketiga terhadap Khan pada minggu ini dan dikeluarkan menjelang pemilihan umum nasional pekan depan dimana dia dilarang ikut serta.
Baca juga: Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istri Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara
Dilansir dari Reuters, Khan (71), dalam beberapa hari terakhir dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara dan 14 tahun penjara bersama istrinya karena menjual hadiah negara secara ilegal.
Perwakilannya mengatakan dia akan mengajukan banding dalam ketiga kasus tersebut.
Belum jelas apakah berbagai hukumannya akan dijalankan secara bersamaan.
Khan berada di penjara di kota garnisun Rawalpindi, sementara istrinya akan menjalani hukumannya di rumah mereka di puncak bukit di dekat Islamabad.
Dia sudah menghadapi diskualifikasi 10 tahun dari memegang jabatan publik.
“Setelah berjam-jam sidang yang terburu-buru di pengadilan, tidak ada pemeriksaan silang terhadap para saksi, dan tidak ada proses hukum. Ini adalah sebuah olok-olok terhadap hukum,” kata partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI).
“Dengan cara persidangan ini dilakukan, akan ada tanda tanya besar pada pemilu tanggal 8 Februari. Ini adalah ujian bagi peradilan tertinggi Pakistan,” tambahnya.
Baca juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara
Pasangan itu masing-masing didenda 500.000 rupee (1.800 dollar AS), ARY News melaporkan.
Bushra dituduh tidak menyelesaikan masa tunggu yang diamanatkan Islam, yang disebut iddah, setelah menceraikan suami sebelumnya dan menikah dengan Khan.
Baca juga: Kisah Pelarian Orang Yahudi Iran via Pakistan
Keluarga Khan menandatangani kontrak pernikahan pada Januari 2018 dalam sebuah upacara rahasia tujuh bulan sebelum mantan superstar kriket itu menjadi perdana menteri untuk pertama kalinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.