Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembong Narkoba Guatemala Rigoberto Morales Dihukum 808 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/01/2024, 11:09 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

GUATEMALA CITY, KOMPAS.com - Pengadilan Guatemala pada Senin (22/1/2024) menjatuhkan hukuman 808 tahun penjara kepada gembong narkoba Rigoberto Danilo Morales.

Morales (37) dihukum atas keterlibatannya dalam pembantaian 15 warga Nikaragua dan satu warga negara Belanda pada 2008.

Pada 2016, gembong narkoba lainnya yaitu Marvin Montiel Marin juga dijatuhi hukuman penjara yang lama atas pembantaian tersebut.

Baca juga: Ekuador Perang dengan Kartel Narkoba, Ratusan Tentara Turun ke Jalan

Pengadilan mengatakan, Morales dihukum 50 tahun penjara untuk setiap pembunuhan dan delapan tahun untuk tindakannya yang terkait dengan kriminal.

Dikutip dari kantor berita AFP. meski hukuman penjara ini sangat lama, undang-undang Guatemala menetapkan tahanan dapat menjalani hukuman penjara tak lebih dari 50 tahun.

Morales ditangkap pada 2022 setelah 13 tahun menjadi buron. Persidangannya dimulai pada September 2023.

Baca juga:

Menurut jaksa, dalam pembantaian pada 2008, bus yang memasuki Guatemala dari Nikaragua yang membawa para korban dicegat oleh terduga penyelundup narkoba.

Mereka yakin bus itu juga membawa narkoba, tetapi ketika menyadari salah, mereka menembak orang-orang di bus dan membakar mayatnya di perkebunan milik Montiel Marin.

Sebanyak delapan orang lainnya termasuk Montiel dan istrinya, Sara Cruz, dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan dipenjara dengan jangka waktu berbeda-beda.

Baca juga: Gurita Kartel Narkoba dan Antisipasi Efek Penegakan Hukumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com