Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Korut Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa karena Tonton K-Drama

Kompas.com - 19/01/2024, 06:39 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber BBC

SEOUL, KOMPAS.com - BBC Korea memperoleh rekaman video langka yang menunjukkan Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki karena menonton K-Drama.

Dari video yang diperkirakan direkam pada 2022 tersebut memperlihatkan dua anak laki-laki berusia 16 tahun diborgol di depan ratusan siswa di sebuah stadion luar ruangan.

Di video itu juga menunjukkan petugas berseragam menegur anak-anak tersebut karena tidak merenungkan kesalahan mereka.

Baca juga: Korut Kembali Tembakkan Peluru Artileri ke Pulau Milik Korsel

Diketahui, hiburan Korea Selatan, termasuk TV (K-Drama dan K-Pop) dilarang di Korea Utara.

Meskipun demikian, beberapa orang bersedia mengambil risiko hukuman berat untuk mengakses K-Drama yang memiliki penonton global sangat besar.

Sebagaimana diberitakan BBC.com pada Kamis (18/1/2024), rekaman seperti ini jarang terjadi, karena Korea Utara melarang foto, video, dan bukti kehidupan lainnya di negara tersebut bocor ke dunia luar.

Video ini diberikan kepada BBC oleh South and North Development (Sand), sebuah lembaga penelitian yang bekerja dengan pembelot dari Utara.

Hal ini menunjukkan pihak berwenang akan bertindak lebih keras terhadap insiden semacam itu.

Video tersebut dilaporkan telah didistribusikan di Korea Utara untuk pendidikan ideologi dan untuk memperingatkan warga agar tidak menonton tayangan yang bagi mereka sebagai kemunduran.

Dari video tersebut menampilkan narator yang mengulangi propaganda negara. "Budaya rezim boneka busuk telah menyebar bahkan hingga ke kalangan remaja," kata suara tersebut, yang merujuk pada Korea Selatan.

Baca juga: Korut Tembakkan Peluru Artileri, Korsel Keluarkan Perintah Evakuasi

"Mereka baru berusia 16 tahun, tapi mereka menghancurkan masa depan mereka sendiri," tambahnya.

Anak-anak tersebut juga disebutkan namanya oleh petugas termasuk alamat mereka tinggal.

Di masa lalu, anak di bawah umur yang melanggar hukum dengan cara ini akan dikirim ke kamp kerja paksa remaja dibandingkan dipenjarakan, dan hukumannya kurang dari lima tahun.

Namun pada 2020, Pyongyang memberlakukan undang-undang yang menjadikan menonton atau mendistribusikan hiburan Korea Selatan dapat dihukum mati.

Seorang pembelot dari Korea Utara sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa dia terpaksa menyaksikan seorang pria berusia 22 tahun ditembak mati.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com