Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Inggris Putuskan Penemuan yang Diciptakan AI Tak Bisa Didaftarkan Hak Paten

Kompas.com - 21/12/2023, 21:31 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

LONDON, KOMPAS.com - Seorang ilmuwan komputer AS pada Rabu (20/12/2023) kalah dalam upayanya untuk mendaftarkan hak paten atas penemuan yang diciptakan oleh sistem kecerdasan buatan (AI).

Hal ini tercatat sebagai sebuah kasus penting di Inggris tentang apakah AI dapat memiliki hak paten.

Dilansir dari Reuters, Stephen Thaler, si ilmuwan, ingin mendapatkan dua hak paten di Inggris untuk penemuan yang menurutnya diciptakan oleh "mesin kreativitas" yang disebut DABUS.

Baca juga: Sedang Dipenjara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Pakai AI untuk Pidato

Usahanya untuk mendaftarkan paten ditolak oleh Kantor Kekayaan Intelektual Inggris dengan alasan bahwa penemunya haruslah manusia atau perusahaan, bukan mesin.

Thaler mengajukan banding ke Mahkamah Agung Inggris, yang pada Rabu dengan suara bulat menolak bandingnya karena di bawah hukum paten Inggris, penemu haruslah orang/perorangan.

"Banding ini tidak berkaitan dengan pertanyaan yang lebih luas apakah kemajuan teknis yang dihasilkan oleh mesin yang bertindak secara otonom dan didukung oleh AI harus dipatenkan," kata Hakim David Kitchin dalam putusan tertulis pengadilan, seperti dikutip dari Reuters.

"Juga tidak berkaitan dengan pertanyaan apakah makna istilah 'penemu' harus diperluas ... untuk memasukkan mesin yang didukung oleh AI yang menghasilkan produk dan proses yang baru dan tidak jelas yang mungkin dianggap menawarkan manfaat dibandingkan produk dan proses yang sudah dikenal," tambahnya.

Pengacara Thaler mengatakan bahwa keputusan tersebut menetapkan bahwa hukum paten Inggris saat ini sepenuhnya tidak cocok untuk melindungi penemuan yang dihasilkan secara otonom oleh mesin AI.

Thaler awal tahun ini kalah juga dalam upaya serupa di Amerika Serikat, di mana Mahkamah Agung menolak untuk mendengarkan tantangan terhadap penolakan Kantor Paten dan Merek Dagang AS untuk mengeluarkan paten untuk penemuan yang dibuat oleh sistem AI-nya.

Baca juga: Mesir Tengahi Gencatan Senjata di Gaza, tapi Israel-Hamas Bersikeras dengan Tuntutannya

Giles Parsons, seorang mitra di firma hukum Browne Jacobson, yang tidak terlibat dalam kasus ini, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Inggris tidak mengejutkan.

"Keputusan ini tidak akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem paten," katanya. "Itu karena, untuk saat ini, AI adalah alat, bukan agen."

Baca juga: Inggris Manfaatkan AI untuk Jauhkan Anak-anak dari Pornografi Online

"Saya berharap hal itu akan berubah dalam jangka menengah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com