Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kopi Joss di Malaysia Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2023, 21:29 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) menetapkan kopi joss melanggar Peraturan Pangan tahun 1985, dan tempat makan yang kedapatan menyajikannya dapat menghadapi tindakan tegas.

MOH turut menyampaikan keprihatinannya atas tren kopi joss yang belakangan ini marak di Malaysia.

Minuman yang disebut berasal dari Indonesia ini memasukkan arang yang dibakar ke segelas kopi untuk menghasilkan cita rasa unik dan diklaim dapat mendetoksifikasi tubuh, tetapi masih menimbulkan perdebatan.

Baca juga: Dibandingkan Indonesia, Kenapa Kopi Starbucks Sulit Laku di Vietnam?

Menurut media Pemerintah Malaysia Bernama, pelanggar dapat didenda hingga 10.000 ringgit (Rp 33,10 juta) atau penjara maksimal dua tahun.

Kemenkes Malaysia juga menekankan, banyak pakar kesehatan yang menyatakan bahwa praktik memasukkan arang ke dalam kopi dapat menimbulkan efek buruk pada tubuh seperti kembung, diare, dan radang usus buntu.

Baca juga:

“Kopi siap minum harus tunduk pada Peraturan Pangan 269A 1985, yang hanya mengizinkan penambahan gula, dekstrosa, glukosa atau madu, susu, krim, bahan makanan lain, dan perasa yang diizinkan. Arang tidak dikategorikan sebagai makanan,” tulis MOH Malaysia, dikutip dari World of Buzz.

MOH Malaysia menambahkan, arang panas yang dimasukkan langsung ke kopi berbeda dengan arang aktif yang biasa digunakan dalam industri makanan.

Sebab, arang aktif dalam industri makanan sudah mengalami pengolahan dan pemurnian sehingga aman untuk dikonsumsi.

Baca juga: Daftar Negara Teratas Tujuan Ekspor Kopi Indonesia, AS Paling Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com