GAZA, KOMPAS.com - Dewan Keamanan PBB pada Rabu (15/11/2023) mengeluarkan resolusi yang meminta jeda dan koridor kemanusiaan mendesak di seluruh Jalur Gaza, lokasi perang Hamas vs Israel terbaru.
Resolusi yang diajukan Malta itu juga meminta koridor di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari untuk melindungi warga sipil terutama anak-anak.
Resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh Malta pada hari Rabu, juga menyerukan “koridor di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari” untuk melindungi warga sipil, terutama anak-anak, kata Duta Besar Malta Vanessa Frazier, dikutip dari Reuters.
Baca juga: Cerita WNI di Gaza, Bertahan di Tengah Perang Israel-Hamas
DK PBB turut meminta pembebasan tanpa syarat terhadap tawanan yang ditahan di Gaza.
Keputusan ini diadopsi dengan 12 suara mendukung, nol menentang, dan tiga abstain yaoitu Rusia, Amerika Serikat (AS), dan Inggris.
“Ini adalah hukum internasional yang mengikat, tetapi kita tahu ada banyak resolusi Dewan Keamanan yang mengikat hukum internasional namun tidak dipatuhi oleh Israel," kata editor diplomatik Al Jazeera, James Bays.
"Namun, saya pikir ini akan menambah tekanan terhadap Israel, terutama karena AS membiarkan resolusi ini dilaksanakan. Israel bisa saja menggunakan hak vetonya,”
“Dari empat resolusi sebelumnya yang gagal, mungkin yang terdekat untuk disetujui adalah resolusi pada 18 Oktober, saat itulah semua negara memilih atau abstain, dan satu-satunya negara yang memberikan suara menentang adalah AS, mereka menggunakan hak vetonya,” imbuh Bays.
Resolusi DK PBB ini tidak menyebutkan gencatan senjata, tidak mengacu ke serangan Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 yang menewaskan sekitar 1.200 korban dan sekitar 240 orang ditawan.
Adapun menurut Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas, serangan balasan Israel merenggut lebih dari 11.000 nyawa di Gaza, dua pertiganya adalah perempuan dan anak-anak.
Baca juga:
Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan langsung menyebut resolusi ini tidak ada artinya dan tak sesuai kenyataan.
Dia menegaskan bahwa Israel bertindak sesuai hukum internasional di Gaza, tetapi klaim tersebut ditolak beberapa ahli.
Selama dua minggu pada Oktober 2023, empat resolusi sebelumnya gagal di Dewan Keamanan PBB.
Resolusi yang diajukan Rusia dua kali gagal mendapatkan suara minimal, kemudian satu resolusi rancangan Brasil diveto AS, lalu Rusia dan China memveto resolusi "Negeri Paman Sam".
AS, Rusia, China, Perancis, dan Inggris memegang hak veto sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Baca juga: Dituduh Terlibat Genosida Israel di Gaza, Joe Biden Digugat di Pengadilan Federal AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.