Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Korea Selatan Larang Homoseksual di Angkatan Bersenjata

Kompas.com - 27/10/2023, 14:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

SEOUL, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (26/10/2023) dengan suara tipis menguatkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di dalam angkatan bersenjata.

Mereka beralasan hal ini memunculkan risiko terhadap kesiapan tempur militer.

Keputusan itu dikritik oleh para aktivis sebagai kemunduran bagi hak-hak kaum gay.

Baca juga: Rapper Korea Selatan G-Dragon Diselidiki Terkait Narkoba

Dilansir dari Reuters, di bawah undang-undang pidana militer negara itu, anggota angkatan bersenjata menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara untuk hubungan sesama jenis.

Undang-undang ini telah diajukan ke pengadilan dan dikuatkan oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak tahun 2002.

Dalam keputusan lima banding empat, pengadilan mengatakan bahwa mengizinkan hubungan sesama jenis dapat merusak disiplin dalam militer dan membahayakan kemampuan tempurnya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendesak pengadilan untuk membatalkan apa yang mereka sebut sebagai hukum yang ketinggalan zaman dan buruk.

Sebelumnya, Mahkamah Agung tahun lalu membatalkan vonis pengadilan militer terhadap dua tentara yang dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan atas hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Para aktivis mengatakan bahwa undang-undang tersebut memicu kekerasan dan diskriminasi serta stigmatisasi terhadap tentara gay.

"Pengesahan kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis atas dasar suka sama suka di dalam militer Korea Selatan merupakan kemunduran yang menyedihkan dalam perjuangan selama beberapa dekade untuk mendapatkan kesetaraan di negara tersebut," kata Boram Jang, peneliti Amnesty International untuk wilayah Asia Timur.

Baca juga: Menlu Rusia Sergei Lavrov Tiba di Korea Utara

Korea Selatan memiliki salah satu angkatan bersenjata aktif terbesar di dunia.

Semua pria berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun diwajibkan untuk menjalani wajib militer antara 18 dan 21 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com