Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saridewi Djamani Dieksekusi Mati Hari Ini di Singapura terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 28/07/2023, 16:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura pada hari ini, Jumat (28/7/2023), telah menghukum gantung seorang warganya, Saridewi Djamani atas kasus narkoba.

Ini menjadi eksekusi mati pertama terhadap seorang perempuan di Singapura dalam hampir 20 tahun terakhir.

Eksekusi tersebut dilakukan meskipun ada seruan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM), yang mengatakan bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera terhadap kejahatan.

Baca juga: Singapura Eksekusi Mati Perempuan untuk Pertama Kalinya sejak 20 Tahun

"Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Saridewi Binte Djamani telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2023," kata Badan Narkotika Nasional Singapura dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.

Badan itu mengatakan, Saridewi dihukum karena memperdagangkan tidak kurang dari 30,72 gram heroin. Disebutkan, jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dari volume yang pantas untuk hukuman mati di Singapura.

Perempuan berusia 45 tahun tersebut dijatuhi hukuman pada tahun 2018.

"Dia mendapatkan proses yang sesuai dengan hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut," kata Badan Narkotika Nasional Singapura.

Badan itu menyampaikan, Saridewi telah mengajukan banding atas vonis dan hukumannya, tetapi Pengadilan Tinggi menolak bandingnya pada 6 Oktober 2022.

Menurut mereka, permohonannya untuk mendapatkan grasi dari Presiden Singapura juga ditolak.

Baca juga: Pertama dalam Hampir 20 Tahun, Singapura Akan Eksekusi Terpidana Wanita

Kepada AFP, Layanan Penjara Singapura menyebut, Djamani adalah perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.

Singapura terakhir kali mengeksekusi mati perempuan bernama Yen May Woen karena perdagangan narkoba.

Yen adalah seorang penata rambut berusia 36 tahun, menurut laporan media.

Djamani pada Jumat menjadi tahanan ke-15 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda selama dua tahun selama pandemi Covid-19.

Sebelum dia, ada seorang pria lokal, Mohd Aziz bin Hussai (57) yang dihukum gantung pada Rabu (26/7/2023) karena menyelundupkan sekitar 50 gram heroin.

Baca juga: Ketua dan Anggota Parlemen Singapura Mengundurkan Diri karena Perselingkuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com