Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Didakwa Lakukan Kasus Kriminal, Ini Kemungkinan Selanjutnya

Kompas.com - 01/04/2023, 08:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

NEW YORK CITY, KOMPAS.com – Mantan Presiden AS Donald Trump didakwa kasus kriminal oleh dewan juri Manhattan, New York City, AS, dan dijadwalkan untuk menghadapi persidangan pada Selasa (4/3/2023) pekan depan.

Trump didakwa menyuap bintang porno Stormy Daniels agar tutup mulut dan tidak membocorkan perselingkuhannya selama masa kampanye pilpres AS 2016.

Baca juga: Siapa Stormy Daniels? Ini Ceritanya tentang Apa yang Terjadi dengan Trump

Dakwaan tersebut membuat Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang menghadapi kasus kriminal, sebagaimana dilansir AP.

Trump angkat suara. Pada Kamis (30/3/2023), dia menyebut dakwaan tersebut sebagai penganiayaan politik terhadap orang yang tidak bersalah.

Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan telah menghubungi pengacara Trump untuk mengoordinasikan penyerahan diri dan dakwaan.

Baca juga: Resmi Didakwa, Donald Trump akan Dipenjara?

Apa yang terjadi selanjutnya?

Setiap terdakwa, entah itu miskin atau berkuasa, akan diambil sidik jarinya dan diambil fotonya.

Penyelidik akan mengajukan berbagai pertanyaan dasar seperti nama dan tanggal lahir. Saat proses tersebut, para terdakwa biasanya juga ditahan setidaknya selama beberapa jam.

Beberapa tindakan yang diterima setiap terdakwa mungkin berbeda, seperti berapa lama waktu ditahan, apakah tangan mereka akan diborgol, dan lain-lain.

Penyebab perbedaan tindakan tersebut karena beberapa faktor seperti beratnya kasus dan apakah terdakwa menyerahkan diri.

Baca juga: Didakwa Suap Bintang Porno, Trump Angkat Suara

Akan tetapi, sejauh ini tidak ada pedoman tindakan terhadap mantan presiden dengan perlindungan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) AS.

Di “Negeri Paman Sam”, Paspampres AS tetap ditugaskan untuk melindungi mantan presiden sampai sang mantan presiden mengatakan bahwa mereka tidak membutuhkan perlindungan lagi.

Sejauh ini, Trump masih belum meminta pemberhentian pengawalan dari Paspampres AS. Sehingga, dia masih terus dikawal dan personel Paspampres AS terus berada di sampingnya.

Baca juga: Apakah Arti Dakwaan terhadap Trump? Apa yang Terjadi Setelahnya?

Penyerahan diri

Mantan Presiden Donald Trump melambai saat meninggalkan Trump Tower, Rabu, 10 Agustus 2022, di New York, dalam perjalanan ke kantor jaksa agung New York untuk deposisi dalam penyelidikan sipil. AP PHOTO/JULIA NIKHINSON Mantan Presiden Donald Trump melambai saat meninggalkan Trump Tower, Rabu, 10 Agustus 2022, di New York, dalam perjalanan ke kantor jaksa agung New York untuk deposisi dalam penyelidikan sipil.

Jika terdakwa diberitahu tentang dakwaan atau pemberitahuan penangkapan terhadapnya, mereka seringkali memilih untuk menyerahkan diri.

Halaman:

Terkini Lainnya

AS-Indonesia Gelar Lokakarya Energi Bersih untuk Perkuat Rantai Pasokan Baterai-ke-Kendaraan Listrik

AS-Indonesia Gelar Lokakarya Energi Bersih untuk Perkuat Rantai Pasokan Baterai-ke-Kendaraan Listrik

Global
Inggris Juga Klaim China Kirim Senjata ke Rusia untuk Perang di Ukraina

Inggris Juga Klaim China Kirim Senjata ke Rusia untuk Perang di Ukraina

Global
3 Negara Eropa Akan Akui Negara Palestina, Israel Marah

3 Negara Eropa Akan Akui Negara Palestina, Israel Marah

Global
Ekuador Perang Lawan Geng Narkoba, 7 Provinsi Keadaan Darurat

Ekuador Perang Lawan Geng Narkoba, 7 Provinsi Keadaan Darurat

Global
[POPULER GLOBAL] Identitas Penumpang Tewas Singapore Airlines | Fisikawan Rusia Dipenjara

[POPULER GLOBAL] Identitas Penumpang Tewas Singapore Airlines | Fisikawan Rusia Dipenjara

Global
Ukraina Kembali Serang Perbatasan dan Wilayahnya yang Diduduki Rusia

Ukraina Kembali Serang Perbatasan dan Wilayahnya yang Diduduki Rusia

Global
Singapore Airlines Turbulensi, Ini Nomor Hotline bagi Keluarga Penumpang

Singapore Airlines Turbulensi, Ini Nomor Hotline bagi Keluarga Penumpang

Global
Rusia Pulangkan 6 Anak Pengungsi ke Ukraina Usai Dimediasi Qatar

Rusia Pulangkan 6 Anak Pengungsi ke Ukraina Usai Dimediasi Qatar

Global
Fisikawan Rusia yang Kembangkan Rudal Hipersonik Dihukum 14 Tahun

Fisikawan Rusia yang Kembangkan Rudal Hipersonik Dihukum 14 Tahun

Global
Misteri Area 51: Konspirasi dan Fakta di Balik Pangkalan Militer Tersembunyi AS

Misteri Area 51: Konspirasi dan Fakta di Balik Pangkalan Militer Tersembunyi AS

Global
Kepala Politik Hamas Ucap Duka Mendalam pada Pemimpin Tertinggi Iran

Kepala Politik Hamas Ucap Duka Mendalam pada Pemimpin Tertinggi Iran

Global
Panas Ekstrem 47,4 Derajat Celcius, India Liburkan Sekolah Lebih Awal

Panas Ekstrem 47,4 Derajat Celcius, India Liburkan Sekolah Lebih Awal

Global
Israel Batal Sita Kamera Associated Press Setelah Panen Kecaman

Israel Batal Sita Kamera Associated Press Setelah Panen Kecaman

Global
Hari Ini, Irlandia dan Norwegia Akan Mengakui Negara Palestina Secara Resmi

Hari Ini, Irlandia dan Norwegia Akan Mengakui Negara Palestina Secara Resmi

Global
Pecah Rekor Lagi, Pendaki Nepal Kami Rita Sherpa Capai Puncak Everest 30 Kali

Pecah Rekor Lagi, Pendaki Nepal Kami Rita Sherpa Capai Puncak Everest 30 Kali

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com