Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korsel Akan Cabut Aturan Masker di Ruangan Jika 2 Syarat Terpenuhi

Kompas.com - 24/12/2022, 09:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

SEOUL, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan jika dua dari empat syarat terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo pada Jumat (23/12/2022).

Pertama, penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat Covid-19. Kedua, jumlah kasus Covid-19 stabil.

Baca juga: Cerita Warga China Hidup Setelah Pemerintah Longgarkan Aturan Covid-19

Ketiga, kapabilitas penanggulangan medis stabil. Keempat, adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi.

Han menyampaikan keempat syarat tersebut dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan, sebagaimana dilansir Antara.

"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," kata Han.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.

Baca juga: India Waspada Lonjakan Covid-19 China, Kembali Minta Warganya Pakai Masker dan Tes Acak Pendatang Internasional

Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.

Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.

Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.

Baca juga: Covid-19 di China: Kasus Melonjak, Rumah Sakit Mulai Penuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com