Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Soal Aturan bagi Yahudi di Kompleks Al-Aqsa Ancam Status Quo Israel-Palestina

Kompas.com - 23/05/2022, 14:32 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

YERUSALEM, KOMPAS.com - Pengadilan Israel membatalkan perintah polisi yang melarang tiga orang Yahudi dari kompleks Al-Aqsha setelah mereka beribadah di sana, dan mempertanyakan dasar hukum dari penegakan tersebut.

Kompleks Masjid Al-Aqsa, yang terletak di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki dan menampung situs tersuci ketiga Islam, disebut sebagai al-Haram al-Sharif, atau Tempat Suci, oleh umat Islam.

Baca juga: Anggota Parlemen Israel Mundur dari Koalisi, Dipicu Kekerasan di Al Aqsa dan Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera

Di bawah "status quo" menurut kesepakatan yang berlaku sejak 1967, non-Muslim diizinkan masuk ke situs selama jam berkunjung, tetapi mereka dilarang berdoa di sana.

Tapi tiga warga Yahudi itu bersujud dan melantunkan doa alkitabiah selama tur kompleks. Aparat pun memerintahkan mereka untuk menjauh selama 15 hari dari kompleks tersebut.

Orang-orang Yahudi percaya bahwa kompleks seluas 35 hektar adalah tempat kuil-kuil Yahudi pernah berdiri menurut Alkitabiah.

Israel mengizinkan orang Yahudi berkunjung dengan syarat mereka menahan diri dari ritual keagamaan.

Tetapi meningkatnya jumlah kunjungan semacam itu, termasuk selama bulan puasa Ramadhan yang bertepatan tahun ini dengan festival Paskah Yahudi, telah memicu ketakutan orang-orang Palestina, yang melihat ini sebagai upaya Israel untuk mengubah status quo sensitif di situs suci itu.

Baca juga: Setelah 10 Hari Tenang, Bentrokan Kembali Pecah di Masjid Al-Aqsa

Serangan serius

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan pengadilan Israel pada Minggu (22/5/2022) itu sebagai "serangan besar terhadap status quo bersejarah ... dan tantangan mencolok bagi hukum internasional".

Pengadilan Magistrat Yerusalem memutuskan mendukung tiga pemohon yang mengajukan banding atas larangan berkunjung selama 15 dari aparat Kota Tua itu, karena bersujud dan melantunkan doa inti Yahudi di kompleks tersebut.

Putusan itu mengutip polisi yang mengatakan tindakan itu mengganggu tugas petugas dan mengancam ketertiban umum.

Hakim Zion Saharai, yang menghapus larangan untuk tiga warga Yahudi itu, mengatakan “perilaku para pemohon banding tidak menimbulkan kekhawatiran akan bahaya yang menimpa keamanan nasional, keselamatan publik, atau keamanan individu”.

Hakim Israel itu mengeklaim tidak berniat mencampuri penegakan hukum di lokasi tersebut. Sementara polisi tidak berkomentar menurut laporan Al Jazeera.

Eran Schwarz, seorang pengacara yang firma miliknya mewakili para pemohon banding atas putusan itu, mengatakan dia mengharapkan polisi untuk menentang putusan pengadilan.

Baca juga: Hamas Ancam Serang Sinagoga jika Ada Serangan Baru di Masjid Al-Aqsa

Tanggapan pemerintah Israel

Kantor Perdana Menteri Israel Naftali Bennett sementara itu mengatakan putusan itu akan diajukan banding ke Pengadilan Distrik Yerusalem yang lebih tinggi.

Pengadilan Magistrate dapat dibatalkan oleh pengadilan distrik, dengan Mahkamah Agung Israel sebagai jalur banding terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

Global
Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Global
Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Global
Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Global
Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Global
Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

Global
Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Global
Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Global
Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com