Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Desak Indonesia Batasi Mobilitas Lebih Ketat, PPKM Belum Cukup

Kompas.com - 23/07/2021, 21:08 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

JENEWA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan mobilitas yang lebih ketat dan lebih luas karena lonjakan infeksi dan kematian akibat Covid-19 yang sangat tinggi.

Desakan WHO disampaikan hari Kamis (22/7/2021) hanya dua hari setelah Presiden Joko Widodo mengisyaratkan akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat.

Indonesia menjadi salah satu episentrum pandemi global dalam beberapa pekan terakhir, setelah kasus positif Covid-19 melonjak lima kali lipat dalam lima minggu.

Baca juga: WHO: Dunia Masuk “Tahap Awal Gelombang Lainnya” dari Pandemi Covid-19

Pekan ini, angka kematian harian mencapai rekor tertinggi sebanyak lebih dari 1.400 kasus, menjadikannya salah satu jumlah kematian tertinggi di dunia.

Dalam laporan terbarunya, WHO mengatakan penerapan pembatasan sosial sangat penting dan menyerukan perlunya "tindakan mendesak" tambahan untuk mengatasi peningkatan infeksi di 13 dari 34 provinsi.

"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, menunjukkan pentingnya penerapan aturan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah sosial yang ketat, terutama pembatasan mobilitas di seluruh pelosok negeri," kata WHO.

Dalam aturan PPKM Darurat yang kemudian diubah menjadi PPKM Level 3 dan 4, berlaku ketentuan bekerja dari rumah dan penutupan pusat-pusat perbelanjaan di Jawa dan Bali serta sejumlah kota lainnya.

Sektor-sektor ekonomi dasar yang dianggap kritis atau esensial dibebaskan dari sebagian besar ketentuan PPKM.

Pada hari Selasa (20/7/2021), Presiden Jokowi mengatakan pelonggaran PPKM bisa dilakukan mulai minggu depan, jika terjadi penurunan infeksi dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan 4?

Kalangan epidemiolog menyatakan berkurangnya jumlah kasus baru disebabkan oleh jumlah tes Covid-19 yang telah dikurangi.

"Jika tren kasus terus menurun, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan mencabut pembatasan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi.

Tingkat kasus positif harian di Indonesia mencapai rata-rata 30 persen selama seminggu terakhir, bahkan saat jumlah kasus yang diumumkan telah turun. Menurut WHO, tingkat kasus di atas 20 persen berarti terjadi penularan "sangat tinggi".

Semua provinsi kecuali Aceh memiliki tingkat kasus positif di atas 20 persen. Aceh mencatat rata-rata kasus positif sebesar 19 persen.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat mengatakan pelonggaran pembatasan dapat terjadi di daerah-daerah di mana tingkat penularan turun, kapasitas rumah sakit meningkat dan "kondisi sosiologis" warga menuntut hal itu.

Kalangan pengusaha menyatakan PHK massal akan dilakukan kecuali pembatasan dilonggarkan minggu depan.

Para pengusaha ini menginginkan staf operasional diizinkan bekerja di kantor atau pabrik di industri penting yang mencakup semua bisnis, perhotelan, dan perusahaan TI yang berorientasi ekspor.

Baca juga: WHO: Covid-19 Varian Delta Akan Mendominasi dalam Beberapa Bulan Lagi

Diproduksi oleh Farid M Ibrahim dari ABC Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

Global
Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Global
Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Global
Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Global
Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com