VALENCE, KOMPAS.com - Pengadilan Perancis pada Kamis (10/6/2021) menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, kepada pelaku penamparan terhadap Presiden Emmanuel Macron.
Pelaku bernama Damien Tarel (28) yang menggemari sejarah abad pertengahan, mengaku kesal dengan penampilan Macron yang ia sebut ramah tapi pendusta.
Tarel dijatuhi hukuman 18 bulan penjara tetapi 14 bulannya ditangguhkan, akibat menampar Macron pada Selasa (8/6/2021).
Baca juga: VIDEO: Presiden Perancis Ditampar Orang Saat Tur Nasional
Jaksa di persidangan menyebut aksi penamparan itu tidak bisa diterima dan termasuk tindak kekerasan yang disengaja.
Tarel lalu ditahan setelah menampar Macron, untuk menanti putusan dari pengadilan kota Valence di selatan Perancis.
Kantor berita AFP melaporkan, dalam putusannya pengadilan mengikuti rekomendasi jaksa untuk hukuman 18 bulan, tetapi kemudian berkata pelaku hanya dipenjara 4 bulan setelah sidang jalur cepat.
Tarel sebelumnya terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda 45.000 euro (Rp 780,5 juta).
Baca juga: Ditampar Saat Tur Nasional, Begini Reaksi Presiden Perancis
Pria berambut panjang itu berkata ke penyelidik, dia bertindak secara naluriah tanpa berpikir, saat menunggu Macron di luar sekolah desa Tain-l'Hermitage.
Di pengadilan dia mengakui dirinya dan dua temannya hendak melempar telur atau kue krim ke Macron, yang sedang mengunjungi wilayah Drome.
Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan Tarel, yang tidak pernah dihukum sebelumnya, untuk mencari pekerjaan atau program pelatihan kerja, serta melarangnya membawa senjata apa pun selama lima tahun.
Baca juga: Presiden Perancis Berniat Singkirkan Bahasa Inggris jika Dapat Giliran Presiden Uni Eropa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.