PYONGYANG, KOMPAS.com - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un disebut melarang warganya mempunyai gaya rambut yang dianggap "tak sosialis".
Selain itu, penduduk negara tetangga Korea Selatan itu juga dilarang mengenakan jins ketat, maupun anting-anting mencolok.
Jika ada pria yang rambutnya terlalu panjang atau runcing, maka polisi fesyen bakal membawanya secara paksa ke tukang cukur.
Baca juga: Korea Utara Denda hingga Penjara Pemilik Mobil Berkaca Gelap, Ini Alasannya...
Di sana, dia bakal disuruh memilih 15 gaya rambut yang disetujui pemerintah. Penjara bakal menanti jika pelanggarannya diulangi.
Perempuan juga mendapatkan 15 gaya yang disepakati, dan dilarang mempunyai rambut terlalu panjang atau mengecat rambutnya.
Harian Korea Utara Daily NK melaporkan, Liga Muda di setiap provinsi menerbitkan tata cara pakaian dan gaya rambut yang "layak".
Pemerintahan Kim Jong Un begitu getol menindak rambut panjang, anting-anting, jins, hingga pakaian dengan huruf asing.
Pyongyang menganggap warga yang memakai perhiasan mencolok, jins ketat, atau rambutnya aneh adalah "angin bagi kapitalisme".
Karena itu, dalam Rapat Pleno Kelima Komite Sentral Ketujuh, diambil keputusan tindakan lebih tegas harus diambil bagi mereka yang mengikuti paham Barat.
Menyusul keputusan di rapat pleno, pemerintah menindak mereka yang dianggap "tidak sosialis", dan memantapkan propaganda di masyarakat.
Sumber di internal Korut mengungkapkan, kebijakan itu merupakan respons dari rapat paripurna yang digelar Januari lalu.
Dilansir The Sun Sabtu (6/2/2021), pemerintah menganggap warga Korut saat ini kurang disiplin, dengan ancaman hukumannya penjara atau kerja paksa bagi pelanggar.
Negara penganut ideologi Juche tersebut juga melarang jins belel, t-shirt berslogan, tindik di hidung maupun mulut.
Denda sebesar 3 poundsterling (Rp 57.547) diberikan jika ada perempuan memakai pakaian pendek dan stoking jaring ikan.
Baca juga: Tak Muncul dalam Setahun, Istri Kim Jong Un Bikin Khawatir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.