Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Trump Dipecat Mencuat, Berikut Rangkuman Pemakzulannya Sebelumnya

Kompas.com - 07/01/2021, 12:50 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Seruan pemecatan atau pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donld Trump kembali mencuat setelah kerusuhan Gedung Capitol, Washington DC, AS.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jaksa Agung untuk District of Columbia Karl Racin, menyerukan agar Wakil Presiden AS Mike Pence mengatur kabinet dan mengaktifkan Amendemen 25.

Amendemen 25 menyebutkan bahwa wakil presiden, bersama mayoritas pejabat eksekutif maupun Kongres, bisa mendeklarasikan presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya.

Sebelum seruan itu muncul, Trump pernah dimakzulkan di level DPR AS pada Desember 2019. Kala itu, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden berusia 74 tahun itu.

Namun, cerita berbeda terjadi di level Senat AS. Pada 2020, Senat AS meloloskan Presiden Donald Trump dari tuduhan pemakzulan.

Berikut rangkuman proses pemakzulan Trump hingga akhirnya dia lolos dari pemakzulan berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

Baca juga: Para Pemimpin Partai Republik Marah, Berbalik Meminta Trump Segera Disingkirkan

Ketua Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi (D-CA) memegang palu saat memimpin Dewan Perwakilan AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di House Chamber of the U.S. Capitol di Washington, Amerika Serikat, Rabu (18/12/2019). Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah dalam sidang paripurna yang digelar 18 Desember malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.ANTARA FOTO/REUTERS/JONATHAN ERN Ketua Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi (D-CA) memegang palu saat memimpin Dewan Perwakilan AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di House Chamber of the U.S. Capitol di Washington, Amerika Serikat, Rabu (18/12/2019). Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah dalam sidang paripurna yang digelar 18 Desember malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Usulan pemakzulan

Pemakzulan dimulai saat Ketua DPR AS Nancy Pelosi resmi membuka penyelidikan formal terhadap Trump.

Langkah tersebut diambil setelah Trump dianggap melanggar konstitusi karena mencari bantuan dari Ukraina untuk menghalangi saingannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

"Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita," kata Pelosi pada 24 September 2019.

Sehari setelah itu, Gedung Putih merilis transkrip panggilan telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Transkrip itu mengonfirmasi bahwa Trump meminta pemerintah Ukraina menyelidiki Biden. Dokumen transkrip sepanjang lima halaman itu merupakan ringkasan pembicaraan Trump dengan Zelensky.

Baca juga: Demo Amerika Pecah di Gedung Capitol, Begini Rentetan Peristiwanya...


Trump juga diduga sengaja menahan bantuan militer kepada Ukraina senilai 400 juta dollar AS setara atau Rp 5,6 triliun.

Kasus tersebut mulai memperlihatkan titik terang saat Komite Intelijen DPR AS merilis laporan bertajuk The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report pada 3 Desember 2019.

Laporan tersebut menyebutkan, Trump menggunakan skema yang menumbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi motif kampanyenya.

Laporan itu menambahkan, presiden AS berusia 74 tahun itu meminta bantuan kepada Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Biden.

Baca juga: Donald Trump Salahkan Wakil Presiden yang Tolak Campur Tangan dalam Hasil Pemilu

Seorang pengunjuk rasa mengangkat poster saat reli mendukung pemakzulan dan pengunduran Presiden Amerika Serikat Donald Trump di luar gedung federal di Seattle, Washington, Amerika Serikat, Selasa (17/12/2019). Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah dalam sidang paripurna yang digelar 18 Desember malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.ANTARA FOTO/REUTERS/LINDSEY WASS Seorang pengunjuk rasa mengangkat poster saat reli mendukung pemakzulan dan pengunduran Presiden Amerika Serikat Donald Trump di luar gedung federal di Seattle, Washington, Amerika Serikat, Selasa (17/12/2019). Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan setelah dalam sidang paripurna yang digelar 18 Desember malam waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Halaman:

Terkini Lainnya

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok Sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok Sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia Demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia Demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

Global
Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Global
Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Global
Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Global
Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Global
Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

Global
Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Global
Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Global
Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com