Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota China Ini Bakal Bantu Warganya Selidiki Riwayat Pasangan Sebelum Menikah

Kompas.com - 25/06/2020, 11:27 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

YIWU, KOMPAS.com - Sebuah kota di China siap menyelidiki jika warganya ada yang ingin tahu pasangannya punya sejarah melakukan kekerasan, sebelum mereka menikah.

Yiwu, yang terletak di Provinsi Zhejiang, bakal meluncurkan layanan investigasi itu pada 1 Juli mendatang, dilaporkan situs The Paper.

Warga Yiwu yang hendak menikah bisa mengisi formulir supaya pasangan mereka diselidiki, apakah calon itu punya sejarah melakukan kekerasan.

Baca juga: Inilah Karakter Pria yang Berpotensi Lakukan Kekerasan Domestik

Calon pendaftar cukup menyediakan informasi seperti data diri maupun keterangan pribadi dari orang yang akan menjadi suami atau istri mereka.

Seperti diberitakan BBC Rabu (24/6/2020), satu orang diizinkan untuk menyelidiki paling maksimal dua orang setiap tahunnya.

Menuai pujian

Zhou Danying, anggota federasi perempuan kota di timur China itu berujar, dia menyambut baik layanan itu karena bisa mencegah kekerasan domestik.

Dia menerangkan, pusat Data Kekerasan Domestik akan dimulai menggunakan data pengadilan dan biro keamanan publik sejak 2017.

Profesor hukum Han Jin, dikutip China Daily, juga menyebut langkah ini baik, karena memungkinkan orang tahu kepribadian pasangan sebelum menikah.

Di Weibo, netizen setempat juga memuji langkah tersebut, dan menyarankan agar layanan itu juga ditambah penyiksaan terhadap anak.

Baca juga: Dituduh Lakukan Kekerasan, Justin Bieber Beberkan Bukti dan Kronologi sebagai Bantahan

Kekerasan domestik di China

Terdapat seruan yang semakin meningkat di Negeri "Panda" dalam beberapa tahun terakhir, di mana pelaku kekerasan domestik harus dihukum.

Sebelum 2001, pelecehan atau penganiayaan tidak bisa menjadi bukti mengajukan perceraian, dengan kasus itu baru ditekankan pada Maret 2016.

Kekhawatiran mengenai korban kekerasan mengemuka di tengah wabah virus corona, di mana pemerintah menerapkan lockdown untuk mencegah infeksi.

Situs berita Sixth Tone mencatat, laporan mengenai kekerasan yang diterima polisi meningkat hingga tiga kali lipat selama lockdown.

Mei, kekhawatiran makin menjadi setelah otoritas setempat memperkenalkan hukum "masa dingin 30 hari", untuk membantu pasangan memikirkan lagi sebelum bercerai.

Netizen pun menyikapi aturan yang bakal diterapkan 2021 itu dengan menyatakan, hukum itu bisa menghambat korban berbicara jujur.

Aturan itu tidak berlaku bagi keluarga dengan sejarah melakukan kekerasan domestik, meski ada ketakutan kasusnya tak terdeteksi.

Baca juga: Kekerasan Seksual UII Yogyakarta, Penyintas: Saya Takut dan Gugup (1)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com