Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beijing Larang Warganya "Berperilaku Tak Beradab" di Tengah Covid-19

Kompas.com - 26/04/2020, 16:26 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah kota Beijing melarang warganya "berperilaku tak beradab" agar lebih sehat di tengah wabah Covid-19.

Dalam undang-udang yang dirilis, otoritas ibu kota China itu tidak hanya menyasar peningkatan hidup bersih dari setiap warganya.

Namun juga memerangi Covid-19 yang saat ini sudah menginfeksi 82.000 orang di Negeri "Panda", sebagaimana diwartakan AFP Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Update Virus Corona: 412.049 Orang Sembuh | Beijing Buka Sekolah Lagi

Dalam aturan mencegah "berperilaku tak beradab" itu, setiap pelanggar bakal diganjar denda jika tidak mengenakan masker di tempat umum saat sakit.

Pemerintah Beijing juga mewajibkan masyarakat menjaga jarak satu meter, dan meminta tempat publik menyediakan sumpit atau sendok jika ada warga yang makan bersama.

Warga juga diperintahkan "berpakaian secara rapi", tidak diperbolehkan berpakaian pendek atau yang disebut sebagai "Bikini Beijing".

Praktik berpakaian itu adalah setiap penduduk pria menggulung kaus mereka hingga menunjukkan perut saat kondisi cuaca tengah panas.

Berdasarkan keterangan media pemerintah Global Times, larangan "Beijing Bikini" bersifat total dan diterapkan ke seluruh lapisan masyarakat.

Sejauh ini, pemerintah lokal sudah melarang "perilaku tak beradab" lainnya, seperti meludah dan membuang sampah sembarangan.

Kemudian mengajak anjing jalan-jalan tanpa tali kekang, membuang sampah dari gedung tinggi, buang air besar di muka umum, hingga merokok di tempat umum.

Baca juga: KBRI di Beijing Akan Suplai Bahan Makanan ke 93 WNI di Wuhan

Aturan yang disahkan pada Jumat waktu setempat (24/4/2020) memberikan pemahaman lebih detil mengenai apa yang tidak boleh beserta hukumannya.

Denda bagi meludah, buang sampah sembarangan, dan berak di tempat umum meningkat dari 50 yuan (Rp 109.100) menjadi 200 yuan (Rp 436.500).

Di masa lalu, aturan seperti ini hanya diterapkan secara tambal sulam. Karena itu, tidak ada perubahan signifikan dari warga.

Mereka yang tidak memilah sampahnya dengan benar didenda 200 yuan. Lalu mereka yang berisik atau mengajak anjingnya jalan-jalan tanpa kekang didenda 500 yuan (Rp 1 juta).

Peraturan tersebut juga memberikan mandat kepada polisi untuk melaporkan kasus yang dirasa berat, dan berimbas pada pengurangan kredit sosial.

Kredit itu adalah sistem yang bertujuan menilai semua perilaku seseorang ketika hidup di masyarakat, meski tak memberikan detil penilaian seperti apa.

Baca juga: Soal Virus Corona, Dubes RI Ungkap Kondisi Beijing Membaik dan Berangsur Ramai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com