Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pendaftaran Akademi Kepolisian 2024 Dibuka?

Kompas.com - 02/02/2024, 18:58 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akademi Kepolisian (Akpol) bisa jadi pilihan siswa SMA sederajat yang akan melanjutkan pendidikan tinggi.

Pendidikan Akpol setara dengan D4 atau sarjana terapan. Selama di Akpol, seluruh biaya pendidikan akan dibiayai oleh negara atau gratis selama empat tahun.

Selain itu, setelah lulus kamu langsung menjadi polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.

Baca juga: Besaran Gaji Lulusan Akmil dan Akpol, Cek Syarat Masuknya

Tentu para siswa kelas 12 penasaran, kapan pendaftaran Akpol 2024 dibuka?

Jadwal pendaftaran Akpol 2024

Menurut pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran Akpol dibuka sekitar bulan Maret - April.

Tahun 2023, pendaftaran dibuka tanggal 4 – 17 April 2023. Karena itu, siswa harus rajin mengecek tanggal pendaftaran di laman rekrutmen Polri atau laman Instagram Polri.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Jika kamu lolos seleksi administrasi, maka akan ada ujian atau pemeriksaan penerimaan Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan Akpol 2024

Sambil menunggu petunjuk teknis Akpol 2024, kamu bisa tahu dulu mekanisme persyaratan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan Penerimaan Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2023, lulusan SMA/MA sederajat yang bisa mendaftar adalah lulusan angkatan 5 tahun terakhir. Lebih tepatnya, dimulai dari lulusan tahun 2019.

Baca juga: Cek Mata Kuliah Akpol 2024 yang Setara D4, Lulus Berpangkat Ipda

Jadi kalau dibuka pada tahun 2024, lulusan tahun 2020 sampai 2023 lah yang bisa mendaftar. Berikut rincian yang lebih lengkap:

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  • Kemudian, ada persyaratan khusus untuk menjadi Akpol di Polri, antara lain:
  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

Baca juga: Perbedaan Akmil dan Akpol, Hanya Lulusan SMA/MA yang Bisa Daftar

  • Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) yaitu pria 165 cm dan wanita 163 cm
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
  • Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
  • Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
  • Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Daftar nilai ijazah, rapor dan TOEFL Akpol

Berdasarkan rekrutmen tahun 2023, siswa harus memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS. Serta bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C.

Nilai yang dilampirkan adalah nilai rapor, ijazah dan TOEFL. Tetapi tidak semua pendaftar melampirkan ketiga dokumen tersebut. Masing-masing peserta wajib menyertakan dokumen sesuai syarat per tahun kelulusan siswa. Berikut ketentuannya:

Syarat nilai ijazah siswa SMA tahun 2019-2022

  • Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00.
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
  • Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B.


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com