Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA Mau Masuk Akpol? Cek Syarat dan Ketentuan Nilainya

Kompas.com - 28/12/2023, 13:28 WIB
Theresia Aprilie,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akademi Kepolisian atau Akpol merupakan sekolah pendidikan calon perwira pertama Polri. Lulusan Akpol akan langsung menjadi perwira pertama polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Akpol bisa menjadi pilihan yang cocok bagi siswa dan siswi lulusan SMA atau MA yang ingin berkarier sebagai seorang polisi.

Mengacu pada pendaftaran taruna Akpol tahun 2023, pendaftaran akan dibuka pada bulan April. Meskipun pendaftaran Akpol tahun 2024 belum dibuka, tidak ada salahnya bagi siswa yang berminat masuk Akpol untuk mempersiapkan diri dari sekarang.

Baca juga: Berapa Lama Pendidikan Akpol dan Akmil? Simak Penjelasannya

Mengacu pada syarat mendaftar Akpol tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini selengkapnya.

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  • Minimal berumur 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil, dan tidak berkelakuan tercela

Baca juga: Lulus Berpangkat Letnan Dua, Ini Syarat Daftar Akmil bagi Lulusan SMA

Persyaratan khusus

  • Pria atau wanita bukan mantan anggota Polri, TNI, atau PNS dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri atau TNI.
  • Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  • Tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita 163 cm dengan berat badan seimbang
  • Belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi wanita, lalu sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan berlangsung
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lain kecuali karena ketentuan agama dan adat
  • Bagi peserta calon taruna yang gagal saat proses tes karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
  • Mantan taruna atau taruni yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar kembali
  • Dinyatakan bebas narkoba
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Menyusun surat pernyataan yang bermaterai, dengan tujuan untuk menegaskan komitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
  • Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
  • Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  • Memiliki pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik kota atau kabupaten bagi yang memiliki ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud.
  • Persyaratan nilai
  • Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, nilai rata-rata UN minimal 70,00, khusus untuk siswa Papua dan Papua Barat minimal 60,00
  • Lulusan tahun 2020-2021 minimal nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk siswa Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet.
  • Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B, khusus untuk siswa Papua dan Papua Barat nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B.
  • Bagi lulusan tahun 2023 yang masih kelas XII pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet
  • Bagi pendaftar usia 16 dan 17 tahun yang lulus tahun sebelumnya, wajib menyertakan nilai rapor dan TOEFL, dengan ketentuan rata-rata minimal 85,000 atau A, nilai rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau A bagi yang menggunakan alphabet, dan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500
  • Bagi peserta Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, nilai kelulusan diukur dari hasil Ujian Standar Nasional (imtihan wathoni) atau ujian akhir muadalah. Peserta diwajibkan meraih nilai rata-rata minimal 75,00 atau setara dengan nilai minimal B bagi yang menggunakan sistem alphabet.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com