Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Bayar UKT lewat Pinjol, Ini Penjelasan Lengkap ITB

Kompas.com - 26/01/2024, 10:24 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) membuka suara terkait tawaran pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan platform pinjaman online (pinjol).

Menurut Kepala Humas ITB Naomi Haswanto, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa.

Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Baca juga: ITB Buka Suara Tawarkan Bayar UKT Mahasiswa Lewat Pinjol

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam tiga bidang, yakni:

  • Pengelolaan program studi.
  • Pengelolaan pegawai.
  • Pengelolaan keuangan secara mandiri.

Dalam hal tersebut, kata dia, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat.

Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.

Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial.

"Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB," kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).

Dia menyebut, ITB membuka jalur penerimaan mahasiswa baru lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP).

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh.

ITB, sambung dia, tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.

Baca juga: Biaya Jalur Mandiri ITB, Cek Uang Pangkal Tiap Fakultas

Dia menyatakan, komitmen lainnya yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB (https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/).

Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT. Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB.

"Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguh-sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB," tegas dia.

Menjelang semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com