Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Cek

Kompas.com - 12/01/2024, 10:04 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu syarat calon mahasiswa yang ingin kuliah menggunakan KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Calon mahasiswa yang tahun 2024 ingin kuliah tapi punya kendala ekonomi bisa memanfaatkan program KIP Kuliah 2024 dari pemerintah.

Agar proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 lancar, kamu juga perlu tahu cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah.

Sebagai informasi DKTS adalah basis data Kementerian Sosial (Kemensos) yang memuat kategori penduduk miskin dan rentan misin di Indonesia dan digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.

Baca juga: 6 Kriteria Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2024

Cara mengurus KIP Kuliah

Dilansir dari akun Instagram Sahabat KIP Kuliah, Jumat (12/1/2024) pelamar KIP Kuliah tidak wajib terdata di DTKS.

Namun sangat disarankan mendaftar di DTKS agar memperkuat pendaftaran KIP Kuliah sehingga masuk kategori prioritas penerima KIP Kuliah 2024.

Jika kamu belum tahu bagaimana mengurus DTKS untuk KIP Kuliah, simak informasi berikut ini sampai selesai:

1. Proses pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dari tanggal 15 hingga 25 setiap bulannya.

2. Selanjutnya, berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Pengenal (KTP), foto rumah tampak depan dan Surat Pengantar dari RT/RW jika dibutuhkan.

3. Pengusulan DTKS harus atas nama calon pelamar KIP Kuliah dan ID DTKS bisa terbit satu bulan setelah usulan dari desa disetujui kabupaten/kota.

Baca juga: 11 Jurusan di Unej yang Sepi Peminat, Referensi Daftar UTBK SNBT 2024

Selain bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah, tercatat di DTKS memiliki beberapa keuntungan lainnya, seperti:

  • Berkesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta. Karena ada perguruan tinggi swasta yang hanya menerima pelamar KIP Kuliah yang sudah terdata di DTKS saja.
  • Gratis biaya tes UTBK SNBT 2024. Pelamar KIP Kuliah yang belum terdata di DTKS wajib membayar biaya UTBK SNBT 2024 sebesar Rp 200.000 untuk tes UTBK SNBT 2024.
  • Jika kuota KIP Kuliah di kampus tujuan sangat terbatas. Maka pelamar KIP Kuliah yang terdata di DTKS masuk prioritas utama penerima KIP Kuliah skema 1 (mendapatkan biaya hidup dan biaya pendidikan).

Berikut cara untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum:

1. Cek ke Desa/Kelurahan/Dinas Sosial

  • Desa/Kelurahan dan Dunas Sosial memiliki aplikasi SIKS-NG yang secara valid bisa dipergunakan untuk mengecek data NIK-mu sudah terdaftar di DTKS atau belum.

2. Cek Mandiri di cekbansos.kemensos.go.id

  • Kamu bisa mengunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan isikan data nama secara lengkap. Jika namamu muncul maka terdata di DTKS. Namun jika tidak muncul maka belum terdata di DTKS.

3. Menggunakan aplikasi Cek Bansos

  • Download aplikasi cek baksos di playstore atau appstore.

4. Khusus Jakarta di website siladu.jakarta.go.id

  • Masukan NIK dan cek status DTKS.

Baca juga: Berapa Lama Bantuan Dana KIP Kuliah Diberikan bagi Mahasiswa?

Demikian informasi mengenai cara mengurus DTKS untuk KIP Kuliah yang perlu diketahui para calon mahasiswa. Informasi mengenai KIP Kuliah bisa kamu cek di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com