Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kategori Siswa Ini yang Bisa Dapat KIP Kuliah 2024

Kompas.com - 25/12/2023, 15:31 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan dibuka sebentar lagi. Namun sebelum dibuka, kamu harus tahu ada kategori siswa yang bisa menerima bantuan ini.

Perlu kamu tahu, bantuan KIP Kuliah memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa. Misalnya, memberikan bantuan pembebasan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT) dan tambahan biaya hidup (uang saku bulanan).

Bantuan ini bisa dinikmati calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga: 10 PTN yang Membuka Jalur OSIS dan Pramuka

Nah, siswa siapa saja yang bisa menerima KIP Kuliah? Berikut kategorinya seperti dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (25/12/2023).

4 kategori siswa yang bisa dapat KIP Kuliah 2024

1. Lulusan SMA, SMK, dan gap year

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2023 atau 2022.

2. Lulus perguruan tinggi

Siswa yang masuk dalam kategori penerima KIP Kuliah harus sudah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi. Lalu, harus diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Berasal dari keluarga tidak mampu

Siswa dan siswi dari keluarga tidak mampu juga bisa mendaftar KIP Kuliah. Asalkan, didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Adapun prioritas sasaran bagi siswa penerima KIP Kuliah yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yakni:

  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga: 4 PTN Jawa Timur Buka Jurusan Kedokteran 2023, Cek Biaya Kuliahnya

Terkait desil dalam data P3KE tersebut disebutkan seperti ini:

  • Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial

Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga bisa memperoleh KIP Kuliah.  

Jika siswa atau siswi bukan penerima PIP saat SMA/sederajat, tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah, tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial tetap bisa mendaftar KIP Kuliah. Asalkan siswa atau siswi tersebut memang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Adapun caranya, yakni:

  1. Melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.
  2. Bisa juga pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  3. Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. Semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi terkait 4 kategori siswa yang bisa mendapatkan KIP Kuliah 2024. Dengan informasi itu, diharapkan siswa lebih mudah mendaftarnya pada tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com