Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024, Dosen Undiksha: Pemilih Pemula Masih Perlu Diarahkan

Kompas.com - 19/10/2023, 08:39 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tinggal beberapa bulan lagi, pesta demokrasi Pemilu 2024 akan segera digelar. Ada tiga bakal calon presiden (bacapres) yang telah resmi mengumumkan diri.

Ketiga nama bacapres itu ialah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Naswedan yang akan segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka dari itu, masyarakat juga harus mendukung pemilu 2024 dengan memberikan hak suaranya guna menentukan pemimpin bangsa Indonesia.

Terkait pemilu 2024, dosen Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H., memberikan pemahaman tentang hakikat Pemilu.

Baca juga: Seminar FH UAD: Pemilu 2024 Harus Lahirkan Pemimpin Berkeadilan

Dilansir dari laman Undiksha, Senin (9/10/2023), ia mengatakan, pada dasarnya pemilu yang diselenggarakan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara umum berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Hal itu bukan sekdar legal formal semata, tetapi harus diimplementasikan dan diwujudkan karena Pemilu dikatakan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagai salah satu prinsip demokrasi yaitu pemerintahan yang bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat.

Oleh sebab itu, rakyat memiliki peranan penting sehingga diharapkan ikut mengontrol pemerintahnya dan masyarakat berhak untuk memilih pemimpinnya.

Melalui Pemilu, para pemimpin terpilih juga diharapkan bisa menyesuaikan rencana-rencana pembangunan yang akan dibuat agar disesuaikan dengan rencana pembangunan yang telah dibuat sebelumnya oleh pemimpin terdahulu.

Dari penelitian yang telah dilakukan olehnya di Kabupaten Buleleng, ditemukan bahwa tingkat keberadaan pemilih pemula hampir 70 persen sebagai dampak dari bonus domografi.

Baca juga: Ini Cara Maba UM Surabaya Sampaikan Aspirasi Pemilu 2024 yang Damai

Pemilu 2024, pemilih pemula perlu diarahkan

Adapun usia pemilih pemula pada 2024 diperediksi akan meningkat. Seperti diketahui, pemilih pemula memiliki usia minimal 17 tahun.

"Sehingga menjadi fakkor penting pada pelaksanaan pemilu, bahkan bisa dikatakan pemilih pemula ini adalah pemeran utama dalam kontestasi pemilu 2024," ujarnya.

Meski demikian, pemilih pemula yang masih awam akan pemilu masih perlu diarahkan agar bisa mengenali para calon yang akan dipilih nantinya.

Cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan melalui sosial media yang sangat akrab dengan generasi muda.

Tak hanya itu saja, perlu dilakukan sosialisai agar para generasi muda khususnya pemilih pemula dapat menjadi pemilih cerdas yang dapat benar-benar tahu bagaimana karakter pemimpin, visi misi, dan lain sebagainya dari calon yang akan mereka pilih nantinya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com