Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Segera Ganti Rektor Unud yang Terlibat Korupsi

Kompas.com - 10/10/2023, 07:57 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara telah resmi menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Tak tanggung-tanggung, akibat dari korupsi itu negara mengalami kerugian Rp 335 miliar.

Baca juga: Rektor Unud Tersangka Korupsi, Kemendikbud: Kami Tunggu Hasil Akhir

Bukan hanya sendiri, dia bersama tiga tersangka lainnya menjalani korupsi tersebut. Ketiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Akibat dari itu, keempat tersangka itu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Adanya status tersangka Rektor Unud langsung direspons cepat Kemendikbud Ristek.

Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam menyatakan, Kemendikbud menghormati semua proses hukum yang ada terkait kasus korupsi Rektor Unud.

"Kami hormati proses hukum dan juga tunggu hasilnya," ucap dia kepada media, Senin (9/10/2023) malam.

Prof. Nizam memastikan ada penggantian Rektor Unud dalam waktu dekat.

Namun, Kemendikbud sampai saat ini belum melakukan penggantian Rektor Unud.

"Betul (bakal ada penggantian Rektor Unud dalam waktu dekat). Belum ada (belum ada penunjukkan dari Kemendikbud," jelas Prof. Nizam.

Baca juga: Rektor: Unud Sudah Layak Berstatus PTN-BH

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana telah menyatakan, penahanan Rektor Unud dan tiga tersangka lainnya, setelah keempat tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam berkas perkara masing-masing pada Senin (9/10/2023).

"Mulai hari ini penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," kata dia.

Eka menyebut, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar, bukan lagi Rp 405 miliar seperti hasil audit sebelumnya.

Perubahan angka tersebut berdasarkan hasil audit dari pihak internal Kejati Bali dan pihak eksternal.

Baca juga: Siswa SMA Kolese De Britto Boleh Berambut Gondrong Mulai 1976

"Kita luruskan yah yang Rp 403 miliar, itu perkembangannya berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara adalah Rp 335 miliar. Berdasarkan audit internal dan eksternal yang telah dimintakan oleh penyidik," ucap Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com