KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2023 kebutuhan umum ditutup, Senin (9/10/2023) besok.
Guru yang mendaftar formasi kebutuhan umum harus segera melakukan pendaftaran sebelum resmi ditutup.
Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah pendaftar PPPK Guru 2023 per Sabtu (7/10/2023) mencapai 396.221.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 240.418 dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan sebesar 12.884 tidak memenuhi syarat.
Baca juga: 7 Sekolah Termahal di Indonesia, Biaya Per Tahun Capai Ratusan Juta
Sebelum benar-benar ditutup, berikut cara daftar PPPK Guru 2023 kebutuhan umum yang bisa kamu coba.
Sama seperti proses mendaftar PPPK Guru 2023 kebutuhan khusus, calon pelamar untuk formasi kebutuhan umum juga harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu.
Berikut langkah yang harus dilalui:
Baca juga: Cerita Alumnus SMA Taruna Nusantara Raih Beasiswa Indonesia Maju
Sedangkan kriteria pelamar PPPK Guru 2023 kebutuhan Umum yang harus dipenuhi antara lain:
1. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek)
2. Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbud Ristek.
Persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2023 untuk kebutuhan umum telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Ristek No 2901/B/HK.04.01/2023 adalah sebagai berikut:
1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
3. Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar
4. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.
Baca juga: 4 Cara Mudah Cek Akreditasi Sekolah
Demikian informasi mengenai cara daftar PPPK Guru 2023 kebutuhan umum, kriteria hingga persyaratan yang harus dipenuhi.
Segera lakukan pendaftaran sebelum masa pendaftaran PPPK Guru 2023 kebutuhan umum benar-benar ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.