Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPPK Guru 2023 Kebutuhan Umum, Ditutup 9 Oktober

Kompas.com - 05/10/2023, 08:31 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2023 untuk formasi kebutuhan umum perlu diperhatikan oleh pendidik yang memenuhi kriteria untuk mendaftar formasi kebutuhan umum PPPK Guru 2023 kali ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat No 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 29 September 2023 mengumumkan penyesuaian rentang waktu pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023.

Dalam perubahan jadwal yang disampaikan BKN tersebut, pendaftaran PPPK Guru 2023 formasi kebutuhan umum sudah dibuka 4 Oktober 2023.

Baca juga: PPPK Guru 2023 Kategori Pelamar Umum, Ini Kriteria dan Alur Daftarnya

Selanjutnya, masa pendaftaran formasi kebutuhan umum PPPK Guru 2023 ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Sehingga guru yang masuk dalam kategori pelamar umum harus menyelesaikan tahapan pendaftaran sebelum ditutup.

Sebelum ada perubahan jadwal, pendaftaran PPPK Guru formasi kebutuhan umum dibuka pada 30 September sampai 9 Oktober 2023.

Perubahan rentang waktu pendaftaran itu karena ada temuan kendala teknis pada sistem e-meterai Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Akibatnya, pendaftar belum bisa membubuhkan meterai dan mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

Sehingga usulan perpanjangan waktu pendaftaran dikeluarkan melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) No 5840/B/GT.00.02/2023 yang menyatakan bahwa masa pendaftaran PPPK Guru bagi pelamar kebutuhan umum menjadi 4 sampai 9 Oktober 2023.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 University of Melbourne, Tunjangan Rp 366 Juta Per Tahun

Dilansir dari laman Guru PPPK Kemdikbud, Rabu (4/10/2023) ada beberapa kriteria pelamar PPPK Guru 2023 kebutuhan Umum antara lain:

1. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek)

2. Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Cerita Jerhemy Owen Kuliah di Belanda, di Kelas Ada Sofa hingga Tenis Meja

Syarat umum pendaftaran PPPK Guru 2023

Persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2023 untuk kebutuhan umum telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek No 2901/B/HK.04.01/2023 adalah sebagai berikut:

1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik

2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki

3. Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar

4. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.

Baca juga: Apakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Bisa Daftar PPPK 2023?

Demikian informasi mengenai kapan pendaftaran PPPK Guru 2023 kebutuhan umum ditutup. Sesuai jadwal terbaru dari BKN maka masa pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk pelamar kategori umum adalah 9 Oktober mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com