Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Bisa Daftar PPPK 2023?

Kompas.com - 28/09/2023, 11:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rekrutmen PPPK Guru 2023 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2023 bisa dimanfaatkan para guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sejumlah persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2023 antara lain pendaftar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, syarat PPPK Guru 2023 lainnya adalah pendaftar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya dan tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca juga: Apakah Guru Honorer Sekolah Swasta Bisa Ikut PPPK 2023? Ini Jawabannya

Lantas apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023? 

Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Dalam PermenpanRB nomor 20 Tahun 2022, guru yang belum terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023.

Berikut beberapa hal yang membuatmu tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023.

1. Tidak terdaftar di Dapodik

Sebagai guru, kamu perlu masuk Dapodik. Hal ini penting sebab salah satu persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru 2023. Jika guru honorer belum masuk Dapodik, maka kamu tidak bisa ikut seleksi PPPK 2023.

Baca juga: 5 Sekolah Kapal Pesiar Terbaik di Indonesia, Rekomendasi Ditjen Vokasi

2. Tidak memiliki serdik

Meski tidak terdaftar di Dapodik namun guru honorer yang punya serdik atau sertifikat pendidik, maka kamu bisa mengikuti seleksi PPPK 2023. Jika tidak, maka guru honorer masuk dalam kategori tidak bisa daftar PPPK. 

3. Tidak memiliki ijazah S1 atau D4

Golongan yang tidak bisa mendaftar PPPK berikutnya yaitu guru yang tidak memiliki ijazah minimal S1 atau D4. Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2023 terdiri dari dua jenis pendaftar, yaitu kebutuhan umum dan khusus.

Kebutuhan umum terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.

4. Telah lolos seleksi PPPK 2022 dan mengundurkan diri

Seleksi PPPK Guru 2023 diadakan untuk memperbaiki kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Baca juga: Apakah Guru Honorer Sekolah Swasta Bisa Ikut PPPK 2023? Ini Jawabannya

Namun jika dinyatakan lolos di tahun 2022 tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, maka secara otomatis kamu akan gagal mengikuti seleksi PPPK 2023 dan tahun-tahun berikutnya.

Demikian jawaban apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik 2023 bisa mendaftar PPPK Guru 2023. Informasi ini bisa membantu para guru yang akan mendaftar PPPK Guru 2023 dan mendapatkan hasil terbaik saat pengumuman kelak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com