Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Instansi Pusat dan Daerah Wajib Kibarkan Bendera

Kompas.com - 29/09/2023, 16:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran.

Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Ini terjadi setelah Peristiwa Gerakan 30 September yang lebih dikenal sebagai G-30-S PKI.

Baca juga: Kemendikbud Buka 5.634 Formasi PPPK untuk Lulusan D3, D4, S1 hingga S3

Surat edaran itu terkait setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengan tiang pada 30 September 2023.

Lalu pada Minggu, 1 Oktober 2023, pukul 06.00 waktu setempat bisa mengibarkan bendera satu tiang penuh.

Pada 1 Oktober 2023 akan ada penyelenggaraan upacara di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Acara upacara dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Pelaksanaan upacara wajib dilakukan di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.

Baca juga: Kemendikbud Buka 16.102 Posisi CPNS 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Pada 1 Oktober 2023, masyarakat juga bisa mendengarkan pidato Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila lewat YouTube milik Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Kisah Fauzan, Lulusan Sarjana UI dengan IPK Tertinggi 3,99

Pedoman penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 dapat diunduh lewat laman www.kemendikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com