Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2023, 14:02 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Menjadi dosen termasuk impian banyak lulusan S2 dan S3. Apalagi, tahun ini ada pendaftaran dosen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Kebutuhan dosen PNS paling banyak dibutuhkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menjadi dosen sendiri perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang tak mudah.

Seperti harus menempuh pendidikan hingga S2. Bahkan, saat ini di beberapa universitas syarat menjadi dosen harus menempuh pendidikan hingga S3.

Baca juga: Syarat dan Jadwal 16.102 Lowongan Dosen CPNS 2023 Kemendikbud Ristek

Lalu dengan persyaratan yang cukup ketat, sebetulnya berapa gaji dosen PNS?

Seperti profesi lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang. Termasuk tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar.

Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS. 

Jadi misalnya dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, maka gaji antara Rp 2.688.500 - Rp 4.797.000 per bulannya. Sementara gaji dosen golongan IV berkisar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2)

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com