Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Instansi Pusat dan Daerah Wajib Kibarkan Bendera

KOMPAS.com - Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran.

Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Ini terjadi setelah Peristiwa Gerakan 30 September yang lebih dikenal sebagai G-30-S PKI.

Surat edaran itu terkait setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengan tiang pada 30 September 2023.

Lalu pada Minggu, 1 Oktober 2023, pukul 06.00 waktu setempat bisa mengibarkan bendera satu tiang penuh.

Pada 1 Oktober 2023 akan ada penyelenggaraan upacara di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Acara upacara dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Pelaksanaan upacara wajib dilakukan di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.

Pada 1 Oktober 2023, masyarakat juga bisa mendengarkan pidato Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila lewat YouTube milik Kemendikbud Ristek.

Pedoman penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 dapat diunduh lewat laman www.kemendikbud.go.id.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/29/160402571/peringati-hari-kesaktian-pancasila-kantor-instansi-pusat-dan-daerah-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke