Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Minta Lulusan Vokasi Jadi Pengusaha Saja Dibanding ASN

Kompas.com - 13/09/2023, 17:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengajak lulusan pendidikan vokasi menjadi pengusaha ketimbang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek Kiki Yuliati di Gedung Kemendikbud Ristek, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Akhir 2023, 16 Politeknik Akan Berstatus BLU

"Kami berharap lulusan vokasi menjadikan wirausaha atau bekerja di sektor ekonomi sebagai pilihan utama dibanding ASN," kata dia.

Apalagi lulusan vokasi memiliki keahlian di bidang lain, seperti hukum, keuangan, dan teknik. Jadi, lulusan vokasi bisa semakin mengembangkan usahanya.

Meski diperbolehkan menjadi ASN, lulusan vokasi bisa menyasar menjadi pendidik.

Dia mencontohkan, lulusan vokasi apabila ingin menjadi seorang ASN, bisa sebagai guru SMK, dosen, dan peneliti teknologi terapan.

"Kalau pun jadi ASN itu kami harapkan ASN yang erat dengan vokasi. Harus kita wujudkan relevansinya," jelas Kiki.

Saat ini, dirinya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memperbaiki beberapa regulasi terkait ASN.

Baca juga: Kemendikbud: Minat Mahasiswa Baru Turun untuk Ambil Studi D3 dan D4

Regulasi itu terkait rekrutmen jenjang D3 dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya masuk di golongan II C, sedangkan jenjang S1 atau D4 masuk di golongan III A.

Pada regulasi itu, lanjut dia, harus diperbaiki. Sebab, perbedaannya terlalu jauh sehingga harus direvisi dengan baik.

Baca juga: Aturan Skripsi Tidak Wajib Akomodasi Mahasiswa Politeknik

"Itu jadi jauh. Ini sudah kami komunikasikan dengan KemenPAN-RB, dan mereka sadara akan direvisi," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com