KOMPAS.com - Siswa yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2023 akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun, khususnya dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Bagi keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa memanfaatkan program KJP Plus ini bagi putra-putri yang masih bersekolah.
Lantas seperti apa peruntukan dana dari KJP Plus?
Baca juga: 6 Beasiswa S1 ke Luar Negeri, Beri Kuliah Gratis dan Uang Saku
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (11/9/2023) menjabarkan penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal.
Peruntukan KJP Plus bisa digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan. Seperti untuk biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
Berikut rincian penggunaan dana KJP Plus untuk masing-masing pembiayaan:
1. Biaya rutin:
2. Biaya berkala:
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi
Baca juga: Beasiswa BCA 2023 Buka hingga 15 September, Ada Uang Saku Bulanan
Saat ini tahapan KJP Plus tahap II tahun 2023 sudah memasuki tahapan verifikasi calon penerima.
Bagi keluarga kurang mampu yang ingin mendapatkan benefit dari program KJP Plus, berikut cara mendapatkannya:
1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial:
2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sampai dengan 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.