Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus 2023 Digunakan untuk Apa Saja? Seperti Ini Aturannya

Kompas.com - 11/09/2023, 18:56 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2023 akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun, khususnya dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Bagi keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa memanfaatkan program KJP Plus ini bagi putra-putri yang masih bersekolah.

Lantas seperti apa peruntukan dana dari KJP Plus?

Baca juga: 6 Beasiswa S1 ke Luar Negeri, Beri Kuliah Gratis dan Uang Saku

Penggunaan dana KJP Plus

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (11/9/2023) menjabarkan penggunaan dana KJP Plus selama kondisi normal.

Peruntukan KJP Plus bisa digunakan untuk beberapa komponen pembiayaan. Seperti untuk biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.

Berikut rincian penggunaan dana KJP Plus untuk masing-masing pembiayaan:

1. Biaya rutin:

  • Uang saku
  • Transportasi.

2. Biaya berkala:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.


Baca juga: Beasiswa BCA 2023 Buka hingga 15 September, Ada Uang Saku Bulanan

Cara mendapatkan KJP Plus

Saat ini tahapan KJP Plus tahap II tahun 2023 sudah memasuki tahapan verifikasi calon penerima.

Bagi keluarga kurang mampu yang ingin mendapatkan benefit dari program KJP Plus, berikut cara mendapatkannya:

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial:

  • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
  • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
  • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sampai dengan 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com