Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unej Terapkan Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi pada 2024

Kompas.com - 07/09/2023, 15:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Universitas Jember (Unej) siap mendukung penerapan peraturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang tidak mewajibkan mahasiswa D4 dan S1 membuat skripsi.

Peraturan ini disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makariem lewat Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: 10 Jurusan Teknik Informatika Terbaik Indonesia, Ada Binus dan Telkom

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unej, Prof. Slamin menyatakan, Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 di Kampus Tegalboto.

Menurut Prof. Slamin, kesiapan ini dimulai dengan rencana merevisi peraturan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi di internal Universitas Jember.

Di antaranya Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 17 tahun 2021 mengenai Pedoman Akademik dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 18 tahun 2021 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Targetnya, implementasi Permendikbud Ristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa dimulai semester gasal tahun akademik 2024/2025 nanti.

"Pada dasarnya Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Apalagi beberapa program studi juga sudah memberlakukan skripsi sebagai opsi menyelesaikan tugas akhir. Misalnya di program Studi Televisi dan Film, mahasiswa bisa membuat karya film sebagai tugas akhir," ucap dia dilansir dari laman Unej.

Baca juga: Beasiswa Bill Gates S2-S3 Dibuka: Uang Saku Rp 384 Juta, Tanpa Batas Usia

Dia mencontohkan, nanti mahasiswa di Fakultas Ilmu Komputer yang membuat aplikasi bisa diajukan sebagai tugas akhir.

"Bahkan bagi mahasiswa yang berhasil masuk ke Pimnas atau program sejenis bisa menjadikan hasil penelitiannya sebagai tugas akhir," jelas Prof. Slamin.

Namun hendaknya mahasiswa perlu mempertimbangkan baik-baik pemilihan opsi tugas akhir dalam menyelesaikan kuliah.

Misalnya saja bagi mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S2, sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir.

Alasannya mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan.

Lagi pula bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi.

"Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat. Semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa," ujar dia.

Meski begitu, dia meminta mahasiswa untuk jangan lupa apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan.

Baca juga: 66 Perguruan Tinggi Miliki Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com