Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tidak Wajib Skripsi, Pakar UB: Mudahkan Mahasiswa Selesaikan Studi

Kompas.com - 31/08/2023, 17:23 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat aturan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa jenjang S1 atau D4.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023.

Nadiem Makarim menyatakan bahwa kampus memiliki kemerdekaan untuk mengganti skripsi dengan jenis atau bentuk tugas akhir lainnya sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Misalnya saja proyek, prototype atau yang lainnya.

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya atau FISIP UB, Anang Sujoko mengapresiasi kebijakan mahasiswa tidak wajib skripsi.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Gates Cambridge 2024 Segera Dibuka, Tunjangan Rp 389 Juta

“Saya kira ini menjadi sebuah kesempatan yang sangat baik untuk memastikan mahasiswa bisa menyelesaikan kuliah sesuai dengan keinginan di masa depan dan sesuai dengan kemampuan yang ada di mahasiswa tersebut,” ucapnya.

Doktor lulusan University of South Australia ini menganggap tidak semua mahasiswa bercita-cita mendalami perspektif keilmuan atau sebagai akademisi.

“Jadi dengan kebijakan ini dengan aturan bahwa mahasiswa S1 tidak harus menempuh skripsi atau bisa lulus dengan mengerjakan sebuah proyek tertentu semakin menunjukkan ada specific skills yang terkait dengan keahlian tertentu di bidang tertentu ini dapat diwadahi dengan sisi ini,” jelas Anang Sujoko.

Dia percaya jika dalam bentuk proyek, mahasiswa saat ini sangat kreatif dalam mengerjakan atau bahkan ada inovasi yang bisa ditawarkan.

“Intinya saya sebagai Dekan FISIP UB mendukung kebijakan ini untuk memudahkan mahasiswa dalam menyelesaikan studinya dan dengan kemudahan ini juga akan mengurangi masa studi di ilmu-ilmu sosial yang sampai saat ini masih relatif tinggi,” sambung Anang.

Baca juga: Beasiswa Bantuan Dana hingga Rp 1 Juta bagi Pelajar SMP-SMA, D3-S1

Tetap melalui kajian

Namun,  ia mengatakan bahwa proyek pengganti skripsi yang dikerjakan oleh mahasiswa program sarjana harus tetap melalui sebuah kajian.

“Jadi proyek (yang dikerjakan) itu tidak tiba-tiba muncul, tapi proyek itu betul-betul menjadi inisiasi mahasiswa, dikerjakan betul-betul oleh mahasiswa. Jangan sampai mahasiswa yang mau lulus malah meminta orang lain untuk membuatkan proyek,” tegas Anang.

“Oleh karena itu ada sebuah tahapan-tahapan dari proyek yang harus juga dikuasai oleh mahasiswa tersebut,” sambungnya.

Meski demikian, untuk aturan teknis tentang lulus bisa tanpa skripsi ini harus diatur lagi dalam tataran teknisnya terutama di Universitas Brawijaya.

“Kebijakan ini belum mengatur secara teknis pelaksanaan, sehingga perlu diatur dalam pedoman akademik di level universitas dan fakultas,” papar Anang Sujoko.

Dia berharap dengan ketentuan lulus bisa tanpa skripsi ini akan semakin menguatkan talenta sarjana dalam menciptakan lapangan kerja atau siap bergabung di lapangan kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com