Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Bakal Sesuaikan Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

Kompas.com - 01/09/2023, 11:03 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Jamal Wiwoho menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan baru yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim ini memuat poin jika mahasiswa D4 dan S1 tidak wajib membuat skripsi untuk syarat kelulusan.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Misalnya, prototipe, proyek, dan bentuk lainnya yang bisa setara dengan skripsi.

Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023) kemarin. 

Baca juga: Rektor Binus: Skripsi Tak Wajib buat Mahasiswa Makin Fleksibel

Saat ini UNS akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk penyesuaian aturan baru ini.

Rektor Jamal mengatakan akan berkoordinasi dengan Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS.

“Kami menyambut baik kebijakan ini dan akan menyesuaikan, saya minta Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan LPPMP supaya bisa memberikan sebuah petunjuk pelaksanaan atau segera melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyikapi hal itu. Supaya apa, supaya bagi penyelenggara diploma maupun sarjana ada kesamaan,” kata Prof. Jamal dilansir dari laman UNS. 

Baca juga: Rektor Unair: Tidak Wajib Skripsi, Penggantinya Tetap Harus Orisinal

Prof. Jamal menyampaikan bahwa Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 ini merupakan sebuah inovasi baru di dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

“Saya melihat bahwa yang disoroti adalah tugas-tugas terkait tugas akhir misal skripsi. Di mana dulu itu jadi parameter kelulusan yang sifatnya tugas akhir. Sekarang ini sifatnya tidak harus skripsi tapi bisa diganti dengan yang lain. Misalnya prototipe atau tugas-tugas lain yang ditentukan oleh universitas,” terang Prof. Jamal.

Prof. Jamal mengatakan disamping itu ia melihat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), hadirnya kebijakan Mendikbud Ristek tersebut dapat memberi ruang kepada universitas untuk melakukan inovasi dan kreativitas.

“Universitas bisa melakukan inovasi untuk menentukan apa yang menjadi tugas mahasiswa baik pada jenjang diploma maupun di jenjang sarjana,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 yang diluncurkan Selasa (28/8/2023), Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan poin-poin penting tentang Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

Nadiem Makarim menyoroti dua hal fundamental agar transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat.

Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail. Salah satunya terkait pengaturan tugas akhir.

Baca juga: Warek I: Sudah Ada Praktik di UGM Tugas Akhir Film Dokumenter

Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi. Jadi ke depan akreditasi yang bersifat wajib akan digratiskan pemerintah.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebelumnya dinilai terlalu kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang pembelajaran. Sehingga melalui Permendikbud baru diharapkan mahasiswa dan perguruan tinggi bisa lebih adaptif di masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com